4. Tidak Pernah Terlibat Kasus Hukum: Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
5. Tidak Pernah Diberhentikan: Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
6. Bebas dari Narkoba: Dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang.
7. Sehat Jasmani dan Rohani: Dibuktikan melalui surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.
8. Tidak Berstatus Anggota atau Pengurus Partai Politik: Tidak aktif dalam partai politik atau kegiatan politik praktis.
Baca Juga: Gagal Seleksi CPNS? Siapkan Hal Ini untuk Hadapi Tes 2025
Dokumen persyaratan
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP): Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku.
2. Kartu Keluarga (KK): Fotokopi Kartu Keluarga terbaru.
3. Ijazah dan Transkrip Nilai: Ijazah asli dan transkrip nilai sesuai dengan formasi yang dilamar.
4. Pas Foto: Foto formal berwarna ukuran 4x6 (latar belakang merah atau biru, sesuai ketentuan).
5. Surat Lamaran: Ditulis tangan atau diketik sesuai format yang ditentukan oleh instansi yang dilamar.
6. Surat Keterangan Sehat: Diperoleh dari fasilitas kesehatan pemerintah (Puskesmas atau RSUD).