POSKOTA.CO.ID – Pemerintah secara resmi akan memulai pencairan saldo dana Rp600.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama pada tahun 2025.
Bagi masyarakat yang Nomor Induk Kependudukannya (NIK) yang tertera di e-KTP dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kabar ini tentu menjadi angin segar, terutama bagi yang telah memenuhi syarat penerimaan.
Dana sebesar Rp600.000 per tahap ini diberikan langsung kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk membantu masyarakat prasejahtera menghadapi tantangan ekonomi.
Jika Anda merasa berhak menerima bantuan ini, segera cek informasi lengkapnya agar tidak ketinggalan!
Siapa Saja yang Berhak Menerima Dana Bansos PKH Tahun 2025?
Bantuan PKH ini ditujukan untuk masyarakat yang termasuk dalam kategori rentan secara ekonomi. Kelompok prioritas penerima antara lain:
- Lansia yang berusia 70 tahun ke atas.
- Ibu hamil dan menyusui untuk mendukung kesehatan ibu dan bayi.
- Balita berusia 0–6 tahun.
- Penyandang disabilitas berat.
- Pelajar SD, SMP, dan SMA, guna mendukung keberlanjutan pendidikan.
Penerima manfaat ini telah melalui proses validasi berdasarkan data DTKS, memastikan hanya mereka yang benar-benar membutuhkan yang mendapatkan bantuan.
Pencairan Saldo Dana Bansos PKH Tahap1 2025
Pemerintah memastikan bahwa dana bantuan sosial sebesar Rp600.000 untuk KPM akan disalurkan langsung melalui rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
Bank-bank tersebut meliputi BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Penyaluran ini menjadi langkah konkret dalam mendukung kesejahteraan masyarakat prasejahtera.
Informasi terbaru dari kanal YouTube Gania Vlog menyebutkan bahwa sebagian besar status pencairan bansos telah diperbarui melalui aplikasi SIKS-NG.
Dalam pembaruan tersebut, jadwal pencairan dana diperkirakan berlangsung mulai pertengahan Januari hingga akhir Februari 2025.
Namun, penting untuk dicatat bahwa pencairan secara resmi baru dapat dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
Ini merupakan dokumen resmi yang menjadi acuan utama untuk proses distribusi dana bantuan sosial kepada penerima manfaat.
Baca Juga: Dana Bansos BPNT Rp200.000 Cair per Bulan untuk Pemilik NIK KTP Terdaftar, Simak Jadwalnya!
Nominal Dana Bansos PKH 2025
- Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Cek Status Penerima Dana Bansos PKH
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos, ikuti langkah berikut:
Melalui Situs Resmi Cek Bansos Kemensos
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data lokasi Anda, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketik kode captcha yang muncul di layar.
- Klik tombol "Cari Data".
- Sistem akan menampilkan hasil pencarian, termasuk status penerimaan Anda.
Menggunakan Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
- Masukkan data diri sesuai dengan KTP dan panduan aplikasi.
- Tunggu hingga sistem menampilkan informasi status penerimaan Anda.
Pemerintah berharap dengan percepatan pencairan bansos ini, dana yang disalurkan dapat tepat sasaran dan benar-benar membantu keluarga yang membutuhkan.
Penggunaan dana bantuan ini diharapkan bijak, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh anggota keluarga penerima.
Demikian informasi terkait pencairan saldo dana bansos PKH 2025. Dengan adanya penyaluran dana bansos ini, diharapkan dapat menjadi solusi nyata dalam mendukung kesejahteraan masyarakat Indonesia.
DISCLAIMER: Pencairan saldo dana bansos dalam artikel ini hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTKS. Jadwal pencairan juga bisa berubah, sesuai dengan keputusan pemerintah.
Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.