NIK e-KTP Anda Terdaftar sebagai Penerima Dana Subsidi PKH Plus? Siap-siap Tarik Saldo Bansos Rp500.000 di Tanggal Ini

Rabu 15 Jan 2025, 06:35 WIB
Siap-siap tarik saldo dana bansos Rp500.000  subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) plus.(Sumber: Instagram/@bansoss___2024)

Siap-siap tarik saldo dana bansos Rp500.000 subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) plus.(Sumber: Instagram/@bansoss___2024)

POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda yang terdaftar sebagai penerima subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) plus, siap-siap tarik saldo dana bansos Rp500.000.

Dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, Pemerintah melalui Instruksi Presiden telah menetapkan pencairan saldo dana bansos sebesar Rp500.000 dari PKH Plus pada 16 Januari 2025.

Melalui program ini, pemerintah menyalurkan total saldo dana bansos hingga Rp2.000.000 per tahun bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dana tersebut dicairkan secara bertahap selama satu tahun dan pencairan pertama sebesar Rp500.000 akan dilakukan di wilayah Jawa Timur sesuai kategori KPM.

Untuk penarikan saldo Rp500.000 tersebut, Pemerintah akan menyalurkan dana Rp500.000 dari subsidi PKH Plus melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui Bank Jatim.

PKH Plus sendiri merupakan salah satu jenis dana bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.

Bantuan ini memiliki konsep serupa dengan program bansos yang dijalankan oleh pemerintah daerah di DKI Jakarta, seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Apabila merasa memenuhi kriteria, sangat penting untuk segera melakukan pengecekan apakah NIK e-KTP sudah terdaftar sebagai KPM PKH Plus melalui situs resmi yang telah disediakan.

Baca Juga: NIK di e-KTP Atas Nama Anda Telah Terima Saldo Dana Rp834.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024 via Rekening BNI, Cek Selengkapnya!

Kriteria Penerima PKH Plus

Program PKH Plus ini secara khusus menyasar dua kelompok penerima manfaat yang memenuhi kriteria, yakni sebagai berikut.

1. Lansia Berusia 70 Tahun ke Atas

Kelompok lansia yang telah memasuki usia 70 tahun ke atas diharapkan dapat menggunakan bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan dasar, kesehatan, dan kesejahteraan.

2. Penyandang Disabilitas

Berita Terkait
News Update