NIK e-KTP Atas Nama KPM Ini Berhak Kembali Menerima Saldo Dana Bansos Rp750.000 dari Subsidi Bantuan PKH, Masih Disalurkan Lewat PT Pos?

Selasa 14 Jan 2025, 23:47 WIB
Ilustrasi penerima Bansos PKH. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni)

Ilustrasi penerima Bansos PKH. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kerap ditunggu Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Apalagi di tahun 2025 ini, perubahan data yang sebelumnya menjadi acuan pemerintah sedang mengalami perubahan.

Sehingga tidak sedikit penerima manfaat merasa was-was, di mana mereka mempertanyakan apakah masih bisa tetap mendapatkan dana bantuan sosial atau tidak.

Menurut informasi yang dihimpun dari kanal YouTube Welinda Ahmad, saat ini data penerima bantuan yang sebelumnya tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah digabungkan dalam satu sistem yang disebut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekonomi (DTSE).

Baca Juga: DTKS Digantikan DTSE, Begini Cara Daftar Bansos Terbaru 2025

Proses penggabungan data ini masih dalam tahap 98 persen dan diharapkan segera selesai.

Setelah data DTSE selesai, barulah bansos PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan diproses untuk pencairan.

Data dalam DTSE ini masih berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik penerima manfaat.

Adapun syarat penerima bansos PKH meliputi penerima manfaat terdaftar di sistem pemerintah, merupakan masyarakat dari keluarga miskin dan kurang mampu bukan ASN, anggota Polri maupun pegawai negara.

Terakhir, penerima manfaat bukan seorang Pendamping Sosial.

Selain itu, dipastikan KPM hidupnya belum sejahtera dan dinyatakan masih berhak mendapatkan dana bantuan dari subsidi pemerintah ini.

Berita Terkait
News Update