POSKOTA.CO.ID - Jika pembaca berniat daftar bansos Program Keluarga Harapan (PKH), pahami dulu hal berikut agar cepat disetujui oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
PKH adalah salah satu bentuk bansos yang diberikan pemerintah untuk mendukung ekonomi masyarakat di seluruh Indonesia.
Bansos ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga penerima, terutama dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
Namun, agar dapat menerima bansos PKH, keluarga harus memenuhi beberapa syarat dan kriteria tertentu.
Baca Juga: Cara Cek Penerimaan Bansos BPNT Kemensos, Cukup Gunakan Hp
Waktu yang Tepat Daftar Bansos
Melansir dari akun pendamping sosial bernama @jihannabila, pendaftaran bansos baiknya dilakukan berjauhan dengan proses pencairan.
Pada bulan ini terdapat waktu emas untuk mendaftar bansos yaitu pada tanggal 15-25 Januari 2025, hal itu berkaitan dengan waktu pelaporan nama calon penerima bansos di tingkat kelurahan.
Komponen Bansos PKH
Keluarga yang mendaftar bansos PKH harus memiliki anggota keluarga rentan, yang terbagi menjadi 3 komponen, yaitu:
1. Komponen Pendidikan
Keluarga calon penerima bansos PKH harus memiliki anggota keluarga yang memenuhi kriteria dalam komponen pendidikan. Berikut adalah syaratnya:
- Anak Usia 6-21 Tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar hingga menengah.
- Batasan Jumlah Anak: Maksimal 3 (tiga) anak dalam satu keluarga yang dapat dimasukkan dalam komponen pendidikan.
Baca Juga: Kapan Penyaluran Dana Bansos PKH BPNT 2025? Ini Langkah Penyaluran Bansos yang Disiapkan Pemerintah
2. Komponen Kesehatan
Komponen ini ditujukan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan kesehatan bagi keluarga miskin. Adapun kategori yang dimaksud adalah:
- Ibu Hamil: Keluarga yang memiliki ibu hamil, dengan maksimal dua kali kehamilan.
- Anak Usia Dini: Anak yang berusia 0-6 tahun yang belum bersekolah. Maksimal 2 (dua) anak dalam satu keluarga dapat terdaftar dalam komponen ini.
3. Komponen Kesejahteraan
Komponen kesejahteraan berkaitan dengan anggota keluarga yang berada dalam kondisi rentan dan membutuhkan dukungan untuk hidup lebih layak:
- Lanjut Usia: Anggota keluarga yang berusia 60 tahun atau lebih. Makismal 4 orang dalam satu KK.
- Penyandang Disabilitas: Baik yang tergolong fisik maupun mental, yang tercatat dalam satu KK. Maksimal 4 (empat) orang dalam satu keluarga.
Baca Juga: Bansos BPNT Cair untuk Pemilik NIK KTP Terdaftar, Ini KPM yang Terima Dana Bansos Rp200.000
Cara Daftar Bansos ke Kelurahan
Untuk mendapatkan bansos PKH, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mendaftar di sistem kesejahteraan sosial. Berikut adalah cara mendaftarnya:
- Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, dan dokumen pendukung lainnya seperti surat keterangan miskin dari RT/RW jika diperlukan.
- Kunjungi Kantor Kelurahan
Kunjungi kantor kelurahan atau desa setempat dan sampaikan niat untuk mendaftar sebagai calon penerima bansos PKH.
- Verifikasi dan Validasi Data
Setelah Anda mengisi formulir, petugas kelurahan akan melakukan verifikasi dan validasi data yang Anda berikan. Data tersebut akan dimasukkan ke dalam sistem yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
- Menunggu Proses Pendaftaran
Setelah data terdaftar, proses verifikasi akan dilanjutkan di tingkat kabupaten/kota. Jika data memenuhi kriteria, pendaftar akan diterima sebagai calon penerima bansos PKH.
Daftar Bansos Melalui Aplikasi Cek Bansos
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos pada periode salur 2025, Anda bisa melakukan pendaftaran secara mandiri melalui aplikasi yang disediakan oleh Kemensos. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Google Play Store
- Buka aplikasi dan masukkan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama dan data lain sesuai KTP dan KK
- Lakukan langkah verifikasi wajah dan akun
- Login kembali ke aplikasi
- Gunakan menu Tambah Usulan dan masukkan data KTP dan KK untuk daftar bansos
- Upload dokumen pendukung seperti foto rumah, KK dan KTP
- Pilih bansos yang ingin didaftarkan seperti PKH, BPNT dan lainnya
- Konfirmasi pendaftaran dan cek selalu status pengajuan di aplikasi tersebut