PPPK Paruh Waktu. (Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)

Nasional

KemenPAN RB Rilis Edaran Syarat Pengadaan P3K Paruh Waktu, Diangkat Menjadi Penuh Waktu? Simak Selengkapnya di Sini

Rabu 15 Jan 2025, 10:19 WIB

POSKOTA.CO.ID – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menata pegawai non-ASN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengeluarkan keputusan penting, yaitu Keputusan Menpan RB No. 16 Tahun 2025.

Keputusan ini mengatur tentang pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.

P3K paruh waktu adalah pegawai yang diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan perjanjian kerja. Mereka akan menerima upah sesuai dengan anggaran yang tersedia di instansi pemerintah.

Dengan adanya P3K paruh waktu, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pegawai di berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya, dilansir dari kanal YouTube Usman Oegi.

Baca Juga: Tak Lolos PPPK, Honorer Nakes di Pandeglang akan Demo

Tujuan Pengadaan P3K Paruh Waktu

Keputusan ini memiliki beberapa tujuan penting, antara lain:

Baca Juga: Alur Penetapan NI PPPK 2025: Pengisian DRH hingga Penerimaan Gaji, Cek Selengkapnya di Sini

Kriteria dan Proses Seleksi

Untuk menjadi P3K paruh waktu, calon pegawai harus memenuhi kriteria tertentu. Mereka harus telah mengikuti seleksi CPNS atau P3K pada tahun anggaran 2024, meskipun tidak berhasil mengisi posisi yang tersedia.

Proses pengadaan P3K paruh waktu ini dilakukan melalui beberapa tahapan, termasuk pengusulan kebutuhan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) kepada Menpan RB.

Jabatan yang Tersedia

P3K paruh waktu akan mengisi berbagai jabatan, antara lain:

Baca Juga: 2 Hari Lagi Pendaftaran PPPK Tahap 2 Ditutup, Ini Kriteria Honorer yang Bisa Ikut Seleksi.

Status Kepegawaian dan Upah

Setelah diangkat, P3K paruh waktu akan mendapatkan nomor induk pegawai ASN. Mereka juga akan menerima upah yang setidaknya sama dengan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.

Sumber pendanaan untuk upah ini dapat berasal dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kewajiban dan Disiplin P3K

Sebagai ASN, P3K paruh waktu memiliki kewajiban untuk:

Ketentuan Pemberhentian

P3K paruh waktu dapat diberhentikan dalam beberapa kondisi, seperti:

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir! Honorer Gagal PPPK 2024 Tetap Mendapat Gaji, Cek Detailnya di Sini!

Keputusan Menpan RB No. 16 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam penataan pegawai pemerintah, khususnya bagi pegawai non-ASN.

Dengan adanya P3K paruh waktu, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan pegawai di berbagai sektor.

Bagi calon pegawai, ini adalah kesempatan untuk berkontribusi dalam pemerintahan dan mendapatkan status sebagai ASN.

Tags:
Tenaga HonorerStatus KepegawaianPengadaan ASNPegawai Pemerintah P3K Paruh WaktuKeputusan Menpan RB

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor