SERANG, POSKOTA.CO.ID – Dukun pengganda uang di wilayah Kabupaten Pandeglang diringkus polisi.
Dukun berinisial US, 48 tahun, ini ditangkap Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten karena menjadi pelaku pengedar uang palsu (upal).
Peredaran uang palsu dilakukan US dengan modus menggandakan uang.
Dari tersangka US, petugas mengamankan barang bukti upal pecahan Rp100 ribu sebanyak 2.600 lembar, uang Yuan sebanyak 300 lembar pecahan 1 Yuan, serta uang tunai Rp23,7 juta
"Tersangka US, kita amankan di rumahnya di Kampung Telasari, Desa dan Kecamatan Cigeulis, pada Minggu (12/01) malam," terang Dirreskrimum Kombes Dian Setiawan saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu 15 Januari 2025.
Baca Juga: Antar Uang Palsu Jutaan Rupiah, Remaja di Bekasi Dapat Imbalan Rp50 Ribu
Dirreskrimum menjelaskan pengungkapan peredaran upal ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan dukun pengganda uang tersebut menyimpan upal mata uang rupiah dan asing.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Dirreskrimum segera bergerak melakukan penyelidikan.
"Sekitaran pukul 19.00, tersangka US berhasil diamankan dan dalam penggeledahan petugas berhasil mengamankan ribuan lembar upal serta Yuan Cina dalam peti kayu," kata Dirreskrimum didampingi Kabidhumas Kombes Didik Hariyanto.
Barang bukti upal ditemukan dalam kamar tidur yang sekaligus dijadikan tempat ritual. Petugas selanjutnya membawa US ke Mapolda Banten untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka mengakui jika upal tersebut digunakan untuk mengelabui orang dengan berpura-pura sebagai dukun penggandaan uang.
"Dari pemeriksaan juga diakui tersangka, ada 4 orang yang sudah menjadi korban. Namun sejauh ini, kami belum menerima laporan dari para korban. Oleh karenanya, saat ini kita membuka posko pengaduan jika ada warga yang pernah dirugikan oleh tersangka," jelasnya.
Baca Juga: Seorang Bocah SMP Kecelakaan, Polisi Temukan Jutaan Uang Palsu
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka US mengaku bisnis dukun penggandaan tersebut sudah dilakukan sekitar 1 tahun.
Modusnya, membungkus uang palsu diatasnya disimpan asli lalu dibungkus kain putih.
"Jadi untuk meyakinkan korban, tersangka melapis uang palsu dengan yang asli di atasnya, lalu membungkus dengan kain putih," ucap Dian.
Terkait asal-usul uang palsu, kata Dian, tersangka US mendapatkan upal dari seseorang melalui platform jual beli online.
"Tersangka US mendapat upal dari Shopee. Ini yang masih kita selidiki," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, US dijerat Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.