POSKOTA.CO.ID - Dua warga Kabupaten Pandeglang ditangkap polisi, karena diduga mengedarkan uang palsu.
Kedua pengedar uang palsu berinisial A dan H itu ditangkap saat berbelanja rokok di salah sebuah warung di Desa Sinarjaya, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.
Kapolsek Cigeulis, Pandeglang, IPTU Erwin mengatakan, terduga pelaku membeli rokok dan kopi menggunakan uang pecahan sebesar Rp50.000 pada Minggu, 5 Januari 2025, sore.
"Betul, sekarang sedang dilakukan pengembangan oleh Kanit Reskrim Polsek Cigeulis. Tadi juga Kanit Reskrim sudah laporan ke saya terkait adanya penangkapan terduga pengedar Upal itu," kata Erwin melalui sambungan telepon, Minggu, 5 Januari 2025.
Erwin menuturkan, polisi sedang mendalami kasus uang palsu.
Baca Juga: Sindikat Uang Palsu Beroperasi 14 Tahun di UIN Alauddin Makassar, DPR Desak BI Bergerak Cepat
"Sekarang lagi dilakukan pengembangan, katanya itu ada otak pelakunya yang memasok Upal nya itu, maka sekarang lagi dilakukan pendalaman," katanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cigeulis, Brigadir Ridwan mengatakan, polisi menyita uang palsu pecahan Rp50 ribu senilai Rp600 ribu.
"Dari tangan terduga pelaku, kami juga mengamankan sebanyak Rp600 ribu uang palsu pecahan Rp50 ribu, uang kembalian belanja dan barang belanjaan," tuturnya.