PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID – Pemasok uang palsu (upal) di Pandeglang diburu polisi. Sebelumnya, jajaran Polsek Cigeulis, Pandeglang, telah meringkus pengedar di kasus peredaran upal tersebut.
Adanya peran pemasok diketahui berdasarkan hasil pengembangan polisi. Dari keterangan para tersangka pengedar ini pula, diperoleh informasi mengenai identitas pelaku lain.
"Tersangka kasus Upal belum ada penambahan. Namun saat ini kami sedang mengejar pelaku lainnya, karena kami sudah mengantongi identitasnya," kata Kapolsek Cigeulis Iptu Erwin, Selasa 7 Januari 2025.
Baca Juga: Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Warga Pandeglang Ditangkap Polisi
Sebelumnya, pada Hari Minggu 5 Januari 2025, jajaran Polsek Cigeulis, Pandeglang, telah berhasil menangkap dua orang pengedar uang palsu di salah satu warung kecil di Desa Sinarjaya, Kecamatan Cigeulis.
Kedua pengedar upal itu ditangkap setelah berbelanja rokok dan kopi di warung warga dengan uang palsu pecahan Rp50.000.
Dari tangan mereka, aparat Polsek Cigeulis juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak Rp600.000 uang palsu dengan pecahan Rp50.000.
Iptu Erwin mengungkapkan, perkara kedua tersangka pengedar uang palsu yang telah diamankan itu kini pada tahap penyidikan.
Sementara di administrasi perkara, sedang pada tahap pemberkasan.
"Penanganan dua orang tersangka pengedar Upal sudah tahap penyidikan dan administrasi pagi proses pemberkasan," ujarnya.
Menurut Kapolsek, kedua pengedar Upal yang ditangkap beberapa hari lalu statusnya sudah menjadi tersangka.