POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025, pemerintah akan mengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Perubahan ini bertujuan untuk menyatukan berbagai sumber data sosial ekonomi agar lebih efisien dan menghindari tumpang tindih dalam penyaluran bantuan sosial.
Lalu, bagaimana cara mendaftar sebagai penerima bantuan sosial dengan sistem DTSE yang baru ini?
Baca Juga: Mekanisme Penyaluran Bansos PKH 2025, Benarkah Cair Sebulan Sekali?
Melansir informasi dari channel YouTube 'Pendamping Sosial' pada, 15 Januari 2025, DTSE merupakan basis data tunggal yang mengintegrasikan tiga sumber utama:
- DTKS dari Kementerian Sosial,
- Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari Bappenas,
- Pensusunan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari BKKBN.
Dengan penyatuan data tersebut, seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah akan menggunakan DTSE sebagai acuan dalam menjalankan program sosial mereka.
Contohnya, penyaluran bantuan beras yang sebelumnya menggunakan data P3KE kini akan merujuk pada DTSE. Bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS, Regsosek, atau P3KE, data mereka akan secara otomatis dimigrasikan ke DTSE.
Dengan demikian, penerima manfaat dari program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) tidak perlu khawatir karena hak mereka akan tetap diproses melalui sistem yang baru, asalkan status mereka masih memenuhi kriteria kelayakan bantuan sosial.
Namun, bagaimana dengan masyarakat yang layak mendapatkan bantuan tetapi belum terdaftar? Prosedur pendaftaran tetap mirip seperti sebelumnya.
Langkah pertama adalah mendatangi kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Kemudian, akan dilakukan musyawarah desa (musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel) untuk menentukan kelayakan calon penerima. Nama-nama yang memenuhi syarat akan diinput melalui aplikasi SIKS-NG.
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025
Cara Mendaftar Bansos 2025
Berikut langkah-langkah mendaftar sebagai calon penerima bantuan sosial melalui DTSE:
1. Melalui Desa atau Kelurahan:
- Datangi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.
- Ikuti proses musyawarah desa atau kelurahan (musdes atau muskel) untuk menentukan kelayakan.
- Nama yang layak akan diinput oleh petugas melalui aplikasi SIKS-NG.
2. Menggunakan Aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store.
- Buat akun dan verifikasi email. Pastikan menerima dua email konfirmasi untuk mengaktifkan akun.
- Login ke aplikasi dan daftarkan seluruh anggota keluarga sesuai data di Kartu Keluarga.
- Isi informasi dengan benar, mulai dari kepala keluarga hingga anak-anak.
- Tunggu proses verifikasi oleh petugas Kementerian Sosial.
Berikut beberapa tips untuk pendaftaran menggunakan aplikasi:
- Pastikan semua anggota keluarga diinput dengan benar.
- Sabar menunggu proses verifikasi, karena setiap pengajuan akan ditinjau secara teliti.
- Setelah dinyatakan layak, penerima bantuan akan mendapatkan jenis bantuan sosial yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
- Misalnya, keluarga dengan anak sekolah berpeluang mendapatkan PKH karena memenuhi komponen pendidikan.
- Berbagai jenis bantuan lainnya akan disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi keluarga.
Dengan perubahan menuju DTSE, diharapkan distribusi bantuan sosial menjadi lebih tepat sasaran dan efektif. Pastikan untuk tetap memantau informasi terbaru terkait pendaftaran dan kriteria kelayakan agar tidak ketinggalan peluang mendapatkan bantuan.