POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat yang memenuhi kelayakan.
Jika Anda sudah mendaftar, ada cara mudah untuk melakukan pengecekan bansos PKH secara mandiri.
Anda hanya membutuhkan perangkat elektronik hp yang terhubung dengan internet, maka informasi penerimaan bansos akan segera diketahui.
Baca Juga: 3 Bansos Ini Akan Segera Cair Januari 2025, Simak Jadwal dan Cara Cek Penerimanya
Prorgram Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bansos dari Kementerian Sosial RI yang disalurkan untuk membantu kebutuhan ekonomi keluarga miskin atau rentan miskin.
Bansos ini berupa pemberian dana dengan nominal tertentu sesuai kategori masing-masing penerima.
Perlu diketahui, ada beberapa kategori yang berhak menerima bansos PKH di antaranya ibu hamil, balita, anak sekolah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas.
Untuk lebih jelasnya, berikut daftar kategori beserta nominal saldo yang diterimanya.
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun
- Balita: Rp3.000.000/tahun
- Anak SD: Rp900.000/tahun
- Anak SMP: Rp1.500.000/tahun
- Anak SMA: Rp2.000.000/tahun
- Lanjut usia: Rp2.400.000/tahun
- Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2025 Via Online dan Offline, Simak Persyaratannya
Pencairan bantuan tersebut dilakukan secara bertahap yaitu per dua bulan atau per tiga bulan sekali sesuai kebijakan pemerintah.
Proses distribusi PKH dibantu oleh lembaga keuangan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan jasa PT Pos Indonesia.
Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp
KPM dapat melakukan pengecekan bansos PKH bermodalkan hp dengan cara sebagai berikut.
- Buka browser, lalu akses laman cekbansos.kemensos.go.id di kolom pencarian
- Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama lengkap penerima manfaat
- Lengkapi kode captcha
- Ketuk opsi Cari Data
- Selesai, informasi penerimaan bansos akan muncul jika data diri Anda sudah terdaftar
Syarat Penerima PKH
Ada beberapa poin yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan bansos PKH, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tercatat sebagai anggota keluarga berkebutuhan di data kelurahan
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) pada 2025
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, atau karyawan BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima bansos lain dari pemerintah
Demikian informasi mengenai pengecekan bansos PKH beserta beberapa hal penting lain yang menyertainya. Semoga membantu.
Disclaimer: Artikel ini hanya berisi cara pengecekan bansos. Jika Anda memiliki pertanyaan atau mengalami kesulitan, silakan hubungi pihak berwenang di masing-masing daerah.