Jadwal Pencairan dan Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahun 2025

Rabu 15 Jan 2025, 09:31 WIB
Jadwal Pencairan dan Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahun 2025. (Sumber: Pinterest)

Jadwal Pencairan dan Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahun 2025. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Simak berita ini untuk melihat jadwal pencairan serta cara cek status penerima bantuan PKH tahun 2025, menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, pemerintah hingga saat ini tetap melanjutkan penyaluran bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

Sebanyak Rp504,7 triliun dari anggaran perlindungan sosial dalam RAPBN 2025, difokuskan untuk berbagai program, satu diantaranya PKH yang menjadi prioritas utama.

Baca Juga: KPM Bansos PKH BPNT 2025 Periksa Daftar Penerima dan Penuhi Syarat Berikut!

Saat ini PKH dilanjutkan dengan perbaikan sasaran penerima manfaat, agar mengurangi kesalahan data penerima serta mendukung konvergensi bantuan untuk keluarga yang berada di sekitar garis kemiskinan.

PKH bertujuan untuk mempercepat proses graduasi para keluarga penerima manfaat (KPM) keluar dari garis kemiskinan.

Tahun 2025 ini, PKH akan diperluas untuk para keluarga yang membutuhkan, terutama bagi mereka yang memiliki anggota rentan, seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, hingga penyandang disabilitas.

Pencairan dana bantuan PKH disalurkan secara bertahap setiap tiga bulan sekali. Tahun 2024 ini, pencairan tahap pertama dimulai pada bulan Januari dan mencakup periode Januari, Februari, dan Maret.

Baca Juga: Kapan Saldo Dana Bansos PKH 2025 Tahap 1 Cair? Simak Informasinya di Sini!

Adapun pencairan tahap berikutnya, yang tertera pada jadwal berikut ini:

  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

Besaran Dana Bansos PKH Tahun 2025

Berikut rincian dana bansos PKH pada tahun 2025:

  • Balita (usia 0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
  • Ibu hamil dan masa nifas: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp 225.000 per tahap atau Rp 900.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 375.000 per tahap atau Rp 1.500.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 500.000 per tahap atau Rp 2.000.000 per tahun.
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.
Berita Terkait
News Update