POSKOTA.CO.ID - Tahun baru 2025 membawa kabar baik bagi masyarakat kurang mampu yang telah terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Pemerintah telah menyiapkan pencairan tahap pertama dana bansos PKH untuk mendukung kesejahteraan keluarga penerima manfaat (KPM).
Program ini dirancang untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga, terutama bagi kelompok prioritas seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
Lantas, kapan saldo dana bansos PKH 2025 tahap 1 akan mulai dicairkan?
Dikutip dari akun Youtube Naura Vlog, penyaluran saldo dana bansos tahap pertama dijadwalkan berlangsung pada Januari hingga Maret 2025.
Proses pencairan ini dilakukan secara bertahap melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik masing-masing penerima.
Bagi Anda yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pastikan data kependudukan Anda telah tervalidasi untuk memperlancar pencairan bantuan.
Selain itu, pemerintah bekerja sama dengan sejumlah bank penyalur seperti Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BTN untuk memastikan distribusi bantuan berjalan lancar.
Dengan persiapan matang ini, pemerintah berkomitmen memastikan bantuan PKH tepat sasaran dan memberikan manfaat yang signifikan bagi penerima.
Simak informasi selengkapnya, termasuk mekanisme pencairan, syarat penerimaan PKH 2025, agar Anda tidak melewatkan kesempatan mendapatkan bantuan ini!
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Untuk menjadi penerima bansos PKH, berikut adalah syarat utama yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) Harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang masih berlaku.
- Terdaftar dalam DTKS Data calon penerima harus tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) KKS menjadi syarat penting untuk mencairkan dana bantuan.
- Kategori Keluarga Miskin atau Rentan Penerima harus tergolong sebagai keluarga miskin atau rentan secara ekonomi.
- Anggota Keluarga Memenuhi Kriteria Minimal memiliki anggota keluarga dengan salah satu kriteria berikut ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia di atas 70 tahun, atau penyandang disabilitas berat.