DTSE pengganti DTKS akan segera dipakai untuk penyaluran bansos 2025. (Foto: edit Poskota)

EKONOMI

Resmi! DTSE akan Jadi Acuan Pendataan Penerima Bansos, Ini Bedanya dengan DTKS

Selasa 14 Jan 2025, 10:01 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) sebagai acuan utama dalam pendataan penerima bantuan sosial (bansos).

Hal ini menandai perbedaan yang cukup signifikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang selama ini digunakan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial.

Namun, meskipun keduanya berfungsi untuk tujuan yang serupa, ada beberapa perbedaan mendasar yang perlu dipahami oleh masyarakat.

Baca Juga: Pencairan Bansos PIP Termin 1 2025 Akan Disalurkan, Siswa Dapat Cek Penerimanya dengan Kunjungi Link Resminya di Sini!

Perbedaan DTKS dan DTSE

DTKS

DTSE

Pemutakhiran Data Tetap Dilakukan

Meski peran DTSE semakin dominan, baik DTKS maupun DTSE tetap memerlukan pemutakhiran data yang terus menerus.

Pemutakhiran ini dilakukan oleh pilar-pilar sosial, seperti pendamping sosial, petugas kesejahteraan sosial, dinas sosial, dan pihak terkait lainnya.

Proses ini bertujuan untuk menjamin bahwa bantuan sosial yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan efektif mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.

Baca Juga: Cek Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT pada 12 Januari 2025

Ketentuan yang Mengiringi Pemberlakuan DTSE

Menteri Sosial, Syaifullah Yusuf (Gus Ipul), menjelaskan beberapa ketentuan penting terkait pemberlakuan DTSE.

Salah satunya adalah tanggung jawab pilar sosial untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM) untuk naik kelas menjadi keluarga mandiri.

Dalam hal ini, setiap pendamping sosial akan mendampingi sekitar 300 penerima manfaat.

Setiap tahunnya, Gus Ipul menargetkan bahwa sekitar 10 keluarga penerima manfaat (KPM) per pendamping sosial akan mengalami graduasi.

Upaya ini bertujuan agar KPM tidak lagi bergantung pada bansos dalam jangka panjang.

Mulai awal 2025, program graduasi ini akan dilaksanakan dengan fokus pada 480.000 KPM yang dianggap sudah mandiri.

Baca Juga: 4 Syarat Penerima Bansos BPNT 2025, Silakan Cek Faktanya!

Para pendamping sosial akan melakukan verifikasi keadaan mereka untuk memastikan bahwa mereka memang layak dianggap mandiri dan tidak lagi memerlukan bantuan sosial.

DTSE kini menjadi acuan utama dalam pendataan penerima bansos, menggantikan peran DTKS yang sebelumnya digunakan.

Semoga dengan adanya perubahan sistem ini, bansos semakin merata kepada mereka yang betul-betul membutuhkan.

Tags:
bpskemensos data terpadu kesejahteraan sosialdata tunggal sosial ekonomipendataan penerima bansosperbedaan dtks dan dtsedtsedtksbansos

Syifa Luthfiyah

Reporter

Syifa Luthfiyah

Editor