Pemerintah Perketat Penyaluran Bansos 2025, Masyarakat dengan Kategori Ini Tidak Bisa Terima Bantuan

Selasa 14 Jan 2025, 23:30 WIB
ilustrasi pencairan bansos, pennyaluran bansos diperketat dan tidak bisa diterima oleh masyarakat kategori ini. (Sumber: Pinterest)

ilustrasi pencairan bansos, pennyaluran bansos diperketat dan tidak bisa diterima oleh masyarakat kategori ini. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia akan semakin ketat dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE), yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

DTSE memungkinkan pemerintah untuk lebih akurat dalam menentukan penerima bantuan berdasarkan tingkat kesejahteraan yang tercatat dalam data tersebut.

Baca Juga: DANA Bansos PKH Tahap Pertama 2025 Segera Cair, Ini Syarat Penerimanya

Hanya masyarakat yang berada dalam golongan sejahtera paling rendah yang berhak menerima bantuan ini.

Ada beberapa kriteria yang membuat individu atau keluarga tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bansos. Berikut adalah beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.

Kategori Masyarakat Tidak Layak Terima Bansos

  • Penghasilan di Atas UMP atau UMK

Individu yang memiliki pendapatan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dianggap mampu secara ekonomi dan tidak berhak menerima bantuan.

  • Pensiunan ASN, TNI, atau Polri

Mereka yang telah pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri tidak akan masuk dalam daftar penerima bansos.

  • Guru Bersertifikasi atau Tenaga Kesehatan

Guru yang sudah memiliki sertifikasi atau tenaga kesehatan aktif juga tidak termasuk dalam penerima bansos.

Baca Juga: Untuk Bansos yang Lebih Tepat Sasaran, DTSE Segera Gantikan DTKS

  • Pemilik atau Pengurus Perusahaan

Orang yang memiliki atau mengelola perusahaan, baik skala kecil maupun besar, tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan.

  • Perangkat Desa Aktif

Perangkat desa yang sedang menjabat, seperti kepala desa atau staf desa, tidak akan menerima bantuan sosial.

  • Pekerja dengan Penghasilan Rutin dari APBN atau APBD

Pekerja yang mendapatkan gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga tidak berhak menerima bansos.

  • Sudah Menerima Bantuan dari Instansi Lain

Mereka yang sudah menerima bantuan dari program lain, seperti bantuan subsidi atau program pemerintah dari kementerian lain, tidak dapat menerima bansos tambahan.

  • Menolak Menerima Bantuan

Jika seseorang secara sadar menolak bantuan yang disalurkan, maka mereka tidak akan mendapatkan bantuan tersebut.

  • Alamat Tidak Ditemukan

Penerima yang alamatnya tidak sesuai dengan data yang terdaftar atau tidak dapat dihubungi pada saat pemutakhiran data tidak akan menerima bansos.

Baca Juga: Pemerintah akan Terapkan Sistem Digital, Penyaluran Bansos Pakai Barcode

  • Penerima Tidak Ditemukan

Individu yang pindah domisili tanpa memperbarui data pada sistem tidak akan termasuk dalam daftar penerima bantuan.

  • Meninggal Dunia

Penerima yang telah meninggal dunia akan dikeluarkan dari daftar penerima, kecuali jika ada penggantian penerima dalam satu kartu keluarga (KK).

  • ASN, TNI, Polri, atau Keluarga Inti Mereka

Keluarga langsung dari ASN, TNI, atau Polri tidak berhak menerima bantuan sosial.

Tujuan dari program bansos ini adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat miskin dan kurang mampu.

Dengan adanya ketentuan yang lebih ketat ini, diharapkan bantuan dapat tersalurkan lebih tepat sasaran, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

Berita Terkait

News Update