POSKOTA.CO.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto percaya diri atau pede akan mengalahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang Praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Setyo Budiyanto pihaknya tidak gegabah dalam menetapkan tersangka terhadap seseorang. “Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim gitu, ibarat kata ini pembuktian secara formil kita sudah siapkan,” tegas Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, pada Selasa, 14 Januari 2025.
Bahkan dikatakan Setyo pihaknya memiliki barang bukti kuat untuk menjerat Hasto dan menetapkannya tersangka. Namun, kata dia, Berkas itu baru dibuka dalam persidangan, nanti.
“Apalagi lagi kalau kemudian tuntutannya atau masuknya kepada yang materiil juga, misalkan hakim tunggalnya minta pun juga kami akan siapkan,” ujar Setyo.
Dalam hal ini, Setyo menegaskan bahwa bukti yang dimiliki KPK kuat untuk mentersangkakan Hasto dalam dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Berkas tersebut juga diyakini akan bakal menang dalam sidang tindak pidana korupsi. “Kami juga akan berusaha membuktikan bahwa peristiwa, bahwa perbuatan yang dilakukan HK (Hasto Kristiyanto) terhadap penyuapan, perbuatan penyuapan, perintangan itu peristiwanya ada, dan itu adalah melanggar hukum,” tegas Setyo.
Sebelumnya, Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK. Hasto ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku dan perintangan tugas KPK.
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” terang Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.
Gugatan Hasto teregister dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut. Bahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025. Agenda pertama yakni pemanggilan para pihak terkait.