POSKOTA.CO.ID - Selama 3,5 jam Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 13 Januari 2025.
Pemeriksaan tersebut seputar kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku tersebut.
Hasto hadir secara perdana pasca dirinya ditetapkan tersangka oleh KPK. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan pemeriksaan Hasto seputar klarifikasi dari saksi-saksi yang dihadirkan sebelumnya.
“Secara umum, yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen, barang bukti elektronik, maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain,” tegas Tessa Mahardhika kepada wartawan, dikutip Selasa, 14 Januari 2025.
Baca Juga: Ini Alasan KPK Belum Tahan Hasto Kristiyanto Hari Ini
Disinggung mengenai apa saja pemeriksaan tersebut, Tessa tidak bisa menjelaskan secara detail mengenai materi pemeriksaan.
“Termasuk juga keterangan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan kepada yang bersangkutan maupun juga kepada tersangka lain," jelasnya.
Dirinya beralasa hal ini lantaran sudah masuk ke materi penyidikan. "Kalau isinya apa tentunya saya tidak bisa menyampaikan kepada rekan-rekan karena itu sudah masuk di materi penyidikan,” tambah Tessa.
Dalam hal ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Sebelumnya gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024. Pada surat itu, Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Kedatangan Hasto Kristiyanto ke KPK Ternyata Minta Penundaan Pemeriksaan