POSKOTA.CO.ID – Siswa dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang terdaftar di sistem bisa menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) senilai Rp1,8 juta. Begini cara daftarnya!
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu bantuan pendidikan yang dirancang untuk mendukung anak-anak dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan hingga selesai.
Program ini memberikan bantuan dana yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa, mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK, dan pencairannya dilakukan secara bertahap sepanjang tahun.
Tahun 2025 sekarang, bantuan PIP kembali diluncurkan oleh pemerintah untuk membantu anak sekolah.
Jadwal pencairan dana PIP 2025
Termin 1: Februari-April
Termin 2: Mei-September
Termin 3: Oktober-Desember
Besaran dana bantuan PIP 2025
Besaran dana bantuan dari PIP tahun 2025 berbeda-beda, sesuai dengan jenjang pendidikan yang tengah dijalani
1. Siswa SD/SDLB/Paket A
Kelas I-V: Rp450.000 per tahun
Kelas VI: Rp225.000 per tahun
2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B
Kelas VII-VIII: Rp750.000 per tahun
Kelas IX: Rp375.000 per tahun
3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas X-XI: Rp1.800.000 per tahun
Kelas XII: Rp900.000 per tahun
Syarat daftar jadi penerima PIP
1. Termasuk sebagai peserta Program Kartu Harapan (PKH)
2. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
3. Berstatus yatim dan piatu atau salah satu di antaranya dari panti asuhan/panti sosial/sekolah.
4. Terdampak bencana alam.
5. Peserta didik yang tidak lagi bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.
6. Berasal dari peserta yang menderita kelainan fisik, korban musibah, anak dari orang tua yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tinggal di daerah konflik, datang dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau mempunyai lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah.
7. Tengah menjalani pendidikan formal atau non formal
Baca Juga: Jadwal dan Cara Cek Bansos PIP Kemdikbud.go.id 2025 Menggunakan NISN Siswa Penerima
Cara cek status penerima PIP
1. Dari situs resmi Kemendikbud
· Buka situs resmi pip.kemendikbud.go.id
· Di halaman utama klik ‘Cari Penerima PIP’
· Masukkan NISN, NIK, dan tanggal lahir (pastikan benar)
· Jawab pertanyaan verifikasi
· Klik ‘Cek Penerima PIP’
Nantinya situs akan memproses dan mencarikan data yang Anda masukkan.
2. Dari aplikasi SIPINTAR
· Download aplikasi SIPINTAR
· Isi NISN, NIK, dan tanggal lahir
· Klik ‘Cek Penerima PIP’
Nantinya aplikasi akan memproses dan mencarikan data yang Anda masukkan.
3. Dari sekolah
Anda (siswa) bisa meminta tolong ke pihak sekolah untuk memeriksa status penerimaan PIP.
Itulah informasi mengenai PIP 2025.