POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya memberikan bantuan kepada masyarakat guna meringankan beban ekonomi, terutama di tengah situasi yang masih menantang.
Salah satu program bantuan yang tengah menjadi sorotan, adalah bantuan saldo Dana sebesar Rp2.400.000 yang akan diberikan per tahun.
Saldo tersebut khusus diberikan, untuk komponen Lansia di Program Keluarga Harapan (PKH) yang sudah memenuhi syarat.
Program ini ditujukan guna mendukung masyarakat, agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan lebih baik.
Bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut, caranya cukup gampang.
Para KPM bisa melakukan pengengeceknya, dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Proses pengecekan ini, kini dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui berbagai platform digital yang telah disediakan oleh pemerintah.
Langkah ini bertujuan guna memastikan transparansi, serta guna mempermudah akses informasi bagi seluruh KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima.
Namun, penting untuk memahami bahwa tidak semua orang secara otomatis terdaftar sebagai penerima bantuan ini.
Program ini memiliki kriteria khusus yang harus dipenuhi, seperti status ekonomi, pekerjaan, atau kategori sosial tertentu.
Oleh karena itu, memahami prosedur pengecekan dan memastikan data NIK Anda sudah terdaftar adalah langkah awal yang sangat penting.
Berikut ini adalah panduan untuk memeriksa NIK KTP Anda sebagai penerima bantuan saldo Dana Rp2.400.000.
Baca Juga: Pemilik NIK KTP Ini Berhak Terima Saldo Dana Bansos Rp600.000 PKH, Berikut Informasi Pencairannya
Cek Status Nama Penerima Program Bantuan Pemerintah
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH September 2024, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Dengan melakukan pengecekan tersebut, Anda akan dengan mudah mengetahui status penerima Bansos dari pemerintah ini.
Biasanya, program dari pemerintah ini adalah bantuan bersyarat yang mengharuskan para KPM memiliki kriteria yang telah ditetapkan.
Syarat dan Kriteria Penerima Program Bantuan dari Pemerintah
- Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Pekerja yang memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Sudah terdaftar sebagai penerima manfaat yang tercatat di kelurahan setempat, serta sudah memenuhi syarat dan kriterianya.
- Tidak sedang menerima bantuan dari anggaran yang sama, seperti BLT subsidi gaji maupun BLT UMKM.
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP.
Namun perlu menjadi catatan. Biasanya meskipun sudah memenuhi syarat, tidak serta merta KPM akan otomatis menerima program dari pemerintah tersebut.
Anggaran untuk bantuan sosial dari pemerintah terbatas, sehingga tidak semua yang terdaftar di DTKS dapat langsung mendapatkan bantuan.
Baca Juga: Cek Cara Daftar Penerima Bansos Kemensos Program PKH dan BPNT di Tahun 2025, Ini Info Selengkapnya
Pemerintah mungkin lebih memprioritaskan program bantuan tertentu. Namun jika penasaran, silahkan hubungi perangkat desa atau kelurahan untuk memastikannya.
Bisa juga Anda meminta bantuan kepada pendamping PKH, untuk bantu mengecek status Anda.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.