Pemilik NIK KTP Ini Berhak Terima Saldo Dana Bansos Rp600.000 PKH, Berikut Informasi Pencairannya

Senin 13 Jan 2025, 11:49 WIB
Dapatkan saldo dana bansos PKH Rp600.000. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Dapatkan saldo dana bansos PKH Rp600.000. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harpan (PKH) menjadi bantuan sosial (bansos) yang kembali disalurkan oleh pemerintah pada 2025.

Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah terdafatar berhak mencairkan saldo sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun nominal dana yang diberikan oleh pemerintah bervariasi, tergantung kategori setiap penerima. Simak informasi selengkapnya.

Baca Juga: Tidak Terima Bansos PKH BPNT 2024? Ini Hal yang Harus KPM Lakukan

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan oleh pemerintah untuk membantu kebutuhan dasar ekonomi masyarakat pra sejahtera.

Tujuan diadakannya program ini tidak lain untuk untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Penyaluran bansos PKH dilakukan secara bertahap per dua bulan atau per tiga bulan sekali.

Dalam proses distribusi itu, Kementerian Sosial (Kemensos) menggandeng beberapa pihak seperti Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Dana Bansos BPNT 2025 Segera Disalurkan, Ini 4 Syarat Penerimanya!

Besaran Bansos PKH

Berikut ini besaran dana bansos PKH yang diterima oleh para KPM selama satu tahun penuh.

  • Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun
  • Balita: Rp3.000.000/tahun
  • Anak SD: Rp900.000/tahun
  • Anak SMP: Rp1.500.000/tahun
  • Anak SMA: Rp2.000.000/tahun
  • Lanjut usia: Rp2.400.000/tahun
  • Disabilitas: Rp2.400.000/tahun

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, pencairan PKH biasanya dilakukan secara bertahap.

Berita Terkait
News Update