Ilustrasi saldo dana bansos tahap 1 2025 layak diterima KPM Program Keluarga Harapan (PKH) yang sesuai kategori. (Sumber: Facebook/Info Bansos PKH dan BPNT 2024)

EKONOMI

NIK e-KTP Anda Sesuai Kategori KPM Ini Layak Terima Saldo Dana Rp1.400.000 dari Bansos PKH Tahap 1 2025, Cek Informasinya!

Senin 13 Jan 2025, 09:40 WIB

POSKOTA.CO.ID - Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda sesuai kategori sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH), saldo dana bansos tahap 1 2025 layak diterima.

Dikutip dari kanal YouTube Gania Vlog, berdasarkan aturan terbaru, beberapa KPM PKH akan menerima saldo dana bansos dengan nominal Rp1.400.000.

Pemilik NIK e-KTP yang akan mendapatkan dana bansos sebesar Rp1.400.000 tersebut ialah kategori KPM dengan dua anak usia dini (0-6 tahun), serta satu anggota keluarga usia lansia.

Namun, penting untuk dipahami bahwa nominal bansos yang diterima setiap KPM akan bervariasi. Hal ini tergantung pada kategori keluarga serta komponen bantuan yang dimiliki oleh masing-masing KPM.

Di mana, penyaluran saldo dana bansos dari subsidi PKH tahap 1 2025 ini juga akan diperntukkan bagi KPM dengan kategori lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Maka dari itu, pastikan NIK e-KTP Anda tercatat dengan benar dalam sistem Kemensos agar dapat menjadi penerima bansos PKH tahap 1 2025 ini.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Kepemilikan Nama Anda Berhasil Tercatat Terima Saldo Dana Rp834.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024, Ambil Saldo di ATM BNI!

Syarat Penerima PKH 2025

Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh penerima bansos PKH di tahun 2025 yakni sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang Memiliki e-KTP Valid

Penerima bantuan PKH harus terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP yang sah dan terverifikasi.

Keberadaan e-KTP yang valid sangat penting, karena data pada kartu ini menjadi acuan utama dalam pendataan penerima bantuan sosial.

KTP ini harus sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem Kemensos agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pencairan bantuan.

2. Terdaftar dalam DTKS atau DTSE

Untuk menjadi penerima bantuan PKH, seseorang harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang saat ini beralih ke Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE).

DTSE adalah basis data yang dikelola oleh Kemensos dan mencakup informasi mengenai masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan.

Data tersebut dikumpulkan melalui kelurahan setempat, sehingga penerima bantuan dapat dipastikan berasal dari wilayah yang benar-benar membutuhkan.

3. Bukan Anggota TNI, Polri, ASN, atau Pegawai BUMN/BUMD

Bansos PKH tidak diberikan kepada individu yang bekerja sebagai anggota TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), atau pegawai yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hal ini dikarenakan status pekerjaan tersebut dianggap memiliki penghasilan tetap dan stabil, sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial yang ditujukan untuk masyarakat yang kurang mampu.

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Pemerintah Lainnya

Individu yang sudah menerima bantuan sosial lainnya, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau manfaat dari program Kartu Prakerja, tidak akan tercatat sebagai penerima bansos PKH.

Pemerintah berusaha memastikan bahwa bantuan yang diberikan tidak tumpang tindih, agar distribusi dana bantuan sosial lebih merata dan tepat sasaran.

Oleh karena itu, jika seseorang sedang menerima bantuan lain, mereka tidak dapat mengklaim PKH secara bersamaan.

5. Masyarakat Miskin dan Rentan

Kriteria terakhir yang sangat penting adalah bahwa penerima bantuan PKH harus tergolong dalam golongan masyarakat miskin dan rentan.

Ini berarti mereka yang berada dalam kondisi ekonomi yang sulit, dengan pendapatan rendah, atau mengalami kesulitan akses terhadap kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan.

Kelompok rentan tersebut mencakup keluarga dengan anak balita, lansia, atau penyandang disabilitas yang memerlukan bantuan untuk meningkatkan kualitas hidup.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Anda Telah Terima Saldo Dana Rp400.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024 via Rekening Bank Mandiri, Cek Informasi Detailnya!

Cara Cek Penerima Bansos

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek NIK e-KTP sebagai penerima bansos PKH melalui laman resmi Kemensos yang dapat dilakukan menggunakan ponsel atau computer.

1. Kunjungi Laman Resmi Kemensos

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengakses laman resmi Kemensos di alamat https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Pastikan Anda menggunakan browser yang terupdate dan memiliki koneksi internet yang stabil untuk mempermudah proses pencarian data.

2. Masukkan Nama Wilayah

Setelah halaman utama terbuka, Anda akan diminta untuk memasukkan nama wilayah tempat tinggal Anda. Hal ini mencakup informasi mengenai provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.

Pastikan data wilayah yang dimasukkan sesuai dengan tempat tinggal Anda agar proses pencarian lebih akurat dan tidak terjadi kesalahan dalam penentuan status penerima bansos.

3. Isi Nama Penerima Manfaat

Selanjutnya, Anda diminta untuk mengisi nama penerima manfaat sesuai dengan yang tertera di KTP. Penting bagi Anda menuliskan nama dengan ejaan yang benar, tanpa ada kesalahan penulisan.

4. Masukkan Kode Verifikasi

Pada kolom yang tersedia, Anda juga akan diminta untuk mengisi kode verifikasi yang tampil di layar.

Kode ini berfungsi sebagai langkah keamanan untuk memastikan bahwa pencarian dilakukan oleh pengguna yang sah. Isi kode verifikasi dengan hati-hati dan periksa kembali jika ada kesalahan.

5. Klik “Cari Data”

Setelah semua informasi diisi dengan benar, klik tombol “Cari data” untuk memulai pencarian. Tunggu beberapa saat hingga sistem memproses data yang Anda masukkan dan menampilkan hasilnya.

6. Tunggu Status Penerima

Setelah beberapa detik, sistem akan menampilkan status penerima bansos Anda. Jika terdaftar, nama Anda akan muncul di daftar penerima dan menunjukkan jenis bansos yang akan diterima.

Sebaliknya, jika Anda tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul pesan "Tidak Terdapat Peserta" yang menginformasikan bahwa NIK Anda tidak termasuk dalam daftar penerima bansos.

7. Cek Jenis Bantuan yang Akan Diterima

Selain status penerima, Anda juga dapat melihat jenis bantuan sosial yang akan diterima jika Anda terdaftar sebagai penerima.

Proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa Anda mendapatkan bantuan yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah memeriksa daftar penerima bansos PKH dan mengetahui bantuan yang akan diterima.

DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bansos.

Disamping itu, perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.

Tags:
Subsidi PKHbansos PKHcekbansos.kemensos.go.idCara Cek Penerima Bansos saldo bansos NIK e-KTP Nomor Induk Kependudukan saldo dana dana bansos Program Keluarga Harapan saldo dana bansos

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor