POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) Indonesia kembali meluncurkan kebijakan baru yang menyertakan bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di tahun 2025.
KPM yang memasuki ketentuan akan menerima bantuan hingga sebesar Rp5.000.000 di pergantian tahun ini.
Apa saja ketentuan tersebut? Simak informasi selengkapnya dalam penjelasan berikut.
Ketentuan Penerima Dana Rp5.000.000
KPM PKH BPNT yang menerima dana tersebut merupakan mereka yang ditetapkan untuk digraduasi sebagai penerima bansos.
Menurut postingan resmi dari Kemensos RI di Instagram, sejumlah 480.000 KPM yang tergolong sudah sejahtera akan dihentikan bansosnya pada tahun 2025.
KPM ini dianggap telah mengalami perbaikan ekonomi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Sebagai langkah selanjutnya, pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk modal usaha untuk mendukung mereka berwirausaha.
Bantuan modal usaha ini disalurkan melalui Program Pahlawan Ekonomi Nasional (PENA), yang menyediakan dana mulai dari Rp2.500.000 hingga Rp5.000.000 per KPM.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu para penerima untuk mengembangkan usaha mereka dan semakin mandiri secara ekonomi.
Cara Mengambil Bansos Rp5.000.000
Bagi KPM yang terdaftar dan berhak menerima bantuan modal usaha ini bisa mengambil dana bansos setelah proses dilakukan.