POSKOTA.CO.ID - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan salah satu jenis bantuan sosial (bansos) pemerintah yang diprediksi segera cair pada awal tahun 2025 ini.
Dikutip dari kanal YouTube GANIA VLOG, Sabtu, 11 Januari 2025, nominal dana bansos dari subsidi pemerintah yang akan diberikan yaitu Rp600.000.
Akan tetapi, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bansos BLT BBM.
Pasalnya, bantuan ini hanya diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Namun, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh KPM yang berhak menerima bantuan ini.
Yakni, hanya mereka yang telah terdaftar dan terverifikasi sebagai penerima BLT BBM tahap 1.
Di mana proses verifikasi penerima bantuan tersebut dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
Melalui aplikasi ini bisa dipastikan bahwa data penerima bansos BLT BBM sudah valid.
Cara Pencairan BLT BBM
Adapun pencairan BLT BBM untuk tahap 1 akan dilakukan melalui dua cara. Diantaranya:
1. Melalui PT Pos Indonesia
Penyaluran ini diperuntukkan bagi KPM PKH dan BPNT yang tidak memiliki rekening bank atau kartu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.