Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan dirinya akan hadir pada pemeriksaan di KPK hari ini Senin, 13 Januari 2025. Foto: Poskota/Aldi.

Nasional

Hari Ini Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bakal Penuhi Panggilan KPK Diperiksa Sebagai Tersangka

Senin 13 Jan 2025, 07:48 WIB

POSKOTA.CO.ID - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dipastikan akan hadir dalam pemanggilan sekaligus pemeriksaan dirinya sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Senin, 13 Januari 2025.

Hasto diperiksa secara perdana pasca dirinya ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. 

"Sesuai dengan komitmen saya akan taat sepenuhnya pada seluruh proses hukum," tegas Hasto di acara Soekarno Run yang digelar di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Minggu, 12 Januari 2025.

Hasto mengaku, sudah memahami apa yang menjadi hak dan kewajibannya sebagai seorang tersangka. Dirinya pun mengaku sudah mempelajari apa saja yang menjadi kewajibannya. Begitupun, apa saja hak yang didapatkannya.

"Saya punya kewajiban-kewajiban, bahkan saya juga sudah membaca hak-hak saya dalam status sebagai tersangka. Hak sebagai tersangka apa saja itu sudah saya pelajari dengan sebaik-baiknya," tegasnya.

Baca Juga: Besok, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK

Oleh karenanya, Hasto berjanji akan menghormati seluruh proses yang telah berjalan di lembaga antirasuah tersebut. Dia juga akan mengikuti seluruh prosesnya dengan penuh keyakinan.

"Karena sejak awal kami tahu jalan yang ditempuh oleh PDI Perjuangan sejak PNI pada masa Bung Karno, PDI, Bu Mega hingga PDI Perjuangan memang jalan-jalan terjal yang harus dihadapi dengan keyakinan ideologis," terangnya.

Pemanggilan tersebut setelah sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaannya sebagai tersangka kasus korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Januari 2025 karena tidak bisa memenuhi kehadiran pada 6 Januari lalu.

Namun demikian, KPK mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pemeriksaan tersebut.

"Sejauh ini kalau ke kami belum ada mungkin, tapi ke penyidiknya biasanya diinfokan, tapi sejauh ini belum ada informasi," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu 11 Januari 2025.

Ketika ditanya kemungkinan adanya upaya paksa berupa penahanan setelah pemeriksaan, Asep menjelaskan hal tersebut akan diputuskan berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik.

"Nanti lihat, hanya di hari Senin ya kita tunggu apakah sudah cukup, apa namanya kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya tinggal kita tunggu," tegasnya.

Tags:
Kasus Harun MasikuKomisi Pemberantasan Korupsi KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor