Pekerja sosial memiliki tanggung jawab untuk membantu pendistribusian bantuan dan memastikan bahwa KPM yang memenuhi kriteria mendapatkan haknya. Oleh karena itu, mereka tidak masuk dalam kategori penerima.
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Selain syarat-syarat di atas, calon penerima BPNT 2025 juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS adalah basis data resmi yang digunakan oleh pemerintah untuk menentukan keluarga miskin dan rentan miskin di Indonesia.
Jika nama KPM tidak terdaftar dalam DTKS, maka pengajuan untuk menerima BPNT akan ditolak. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa data mereka telah tercatat dalam DTKS melalui pemerintah daerah setempat.
6. Tidak Memiliki Usaha Besar
Calon penerima bantuan juga tidak boleh memiliki usaha dengan skala besar atau terdaftar sebagai pelaku usaha yang mampu. Program ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah atau bekerja di sektor informal dengan pendapatan tidak tetap.
Syarat-syarat tersebut diberlakukan untuk memastikan penyaluran dana bansos BPNT 2025 tepat sasaran, transparan, dan adil.
Pemerintah terus melakukan evaluasi dan validasi data agar bantuan benar-benar diberikan kepada mereka yang membutuhkan, terutama masyarakat miskin dan rentan di seluruh Indonesia.
Jika Anda merasa sudah kriteria tersebut, pastikan untuk mengecek saldo Anda melalui rekening BNI.
Cara Cek Saldo Bansos BPNT di BNI
Bagi Anda yang memiliki rekening BNI dan terdaftar sebagai penerima BPNT, berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek saldo bansos Anda:
Melalui ATM BNI
- Masukkan kartu KKS ke mesin ATM.
- Masukkan PIN KKS Anda.
- Pilih menu Cek Saldo untuk mengetahui apakah dana Rp800.000 sudah masuk.
Aplikasi BNI Mobile Banking
- Login ke aplikasi BNI Mobile Banking menggunakan ID dan PIN Anda.
- Pilih menu Informasi Saldo.
- Rekening Anda akan menampilkan jumlah saldo yang tersedia, termasuk dana BPNT jika sudah cair.
DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.