POSKOTA.CO.ID - KPM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdata bisa terima pencairan dana bantuan sosial (bansos) BPNT pada tahun 2025.
Mengutip dari kanal Youtube Info Bansos, terkait penyaluran bansos, tidak semua masyarakat Indonesia berhak menerima bantuan sosial BPNT.
Kemudian, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT tahun 2024 menjadi KPM BPNT 2025 jika tidak memenuhi syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT merupakan program yang diadakan untuk membantu KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan dengan penyaluran uang.
Dana bantuan yang disalurkan ini diharapkan bisa digunakan oleh masyarakat untuk membeli sembako agar dapat terpenuhi kebutuhannya.
Nominal dan Proses Penyaluran Bansos BPNT
BPNT disalurkan kepada KPM sebesar Rp200.000 untuk setiap bulannya, jika penyaluran dua bulan sekali maka KPM akan menerima Rp400.000.
Proses penyaluran itu sendiri dilakukan melalui dua mekanisme yaitu lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos Indonesia.
Mekanisme penyaluran melalui KKS, KPM diharapakan untuk memeriksa saldo KKS secara berkala jika pencairan telah dilakukan.
Kemudian, mekanisme penyaluran lewat PT Pos Indonesia adalah dengan penyebaran surat undangan, KPM yang menerima harus mendatangi kantor Pos untuk mencairkan bantuannya.