NIK e-KTP Milik Anda Tercantum Dalam Daftar Penerima Saldo Dana Susulan Rp1.200.000 dari Bansos BPNT, Batas Pencairan sebelum Tanggal Ini!

Minggu 12 Jan 2025, 20:32 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos BPNT. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos BPNT. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melanjutkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dengan menyalurkan saldo dana Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp1.200.000 melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Penyaluran saldo dana bansos BPNT ini diutamakan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP aktif serta terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) dan belum menerima bantuan terhitung sejak Juli hingga Desember 2024.

Bansos BPNT adalah salah satu program bantuan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama yang tergolong kurang mampu.

Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa keluarga penerima manfaat (KPM) dapat memenuhi kebutuhan dasar pangan mereka secara lebih layak.

Penyaluran Dana BPNT Susulan: Siapa yang Berhak?

Program BPNT susulan ini menyasar KPM yang memenuhi sejumlah kriteria utama:

  • Memiliki NIK e-KTP aktif dan valid.
  • Terdaftar dalam sistem DTKS dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
  • Tidak menerima bantuan sosial BPNT dalam periode Juli-Desember 2024.

Baca Juga: Cara Cek KPM Bansos PKH BPNT 2025 dengan NIK KTP, Simak Selengkapnya!

Jika Anda merasa memenuhi kriteria tersebut, pastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan melalui kanal resmi yang disediakan pemerintah.

Besaran Saldo Dana Bansos BPNT dan Tujuannya

Dalam penyaluran dana susulan ini, KPM akan menerima bantuan sebesar Rp1.200.000, yang merupakan akumulasi dari alokasi Rp600.000 untuk setiap tiga bulan.

Dana ini bertujuan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pokok keluarga, seperti pembelian beras, telur, daging, dan bahan pangan lainnya.

Menurut informasi yang dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, bantuan ini diberikan kepada KPM yang baru mendapatkan surat pencairan pada tahun 2025, meskipun bantuan tersebut seharusnya sudah disalurkan pada paruh kedua tahun 2024.

“Ini adalah bansos sembako susulan untuk periode Juli-Desember 2024, karena masih ada penerima yang belum mendapatkan haknya,” ujar Naura dalam unggahan video tersebut.

Jadwal dan Batas Akhir Pencairan Dana BPNT

Berita Terkait

News Update