Desil ini mengacu pada kelompok masyarakat dengan pendapatan terendah di Indonesia.
Kriteria ini penting untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar sampai kepada keluarga yang paling membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
2. Bukan Anggota TNI, ASN, dan Polri
Program BPNT 2025 tidak diperuntukkan bagi anggota KPM yang terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Hal ini karena para anggota TNI, ASN, dan Polri dianggap memiliki penghasilan tetap yang mencukupi sehingga tidak masuk kategori penerima bantuan sosial.
Jika ditemukan data penerima yang tidak sesuai dengan kriteria ini, maka bantuan akan dicabut atau dialihkan kepada masyarakat lain yang lebih membutuhkan.
3. Tidak Mendapatkan Upah Minimum Regional (UMR)
KPM yang mendapatkan penghasilan setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak berhak menerima BPNT 2025.
Kriteria ini ditetapkan untuk memastikan bahwa penerima bantuan adalah masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilan mereka berada di bawah garis kemiskinan.
Pemerintah menilai bahwa individu dengan pendapatan UMR atau lebih telah dinyatakan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara mandiri tanpa bantuan dari program ini.
4. Tidak Terdaftar Sebagai Pendamping Sosial atau Pekerja Sosial
Baca Juga: Bansos PKH BPNT Tahap 1 2025 Segera Cair, Cek Jadwal Penyalurannya di Sini
Pendamping sosial atau pekerja sosial yang terlibat dalam proses pelaksanaan program bansos tidak diperkenankan menjadi penerima BPNT 2025.
Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan integritas dalam pelaksanaan program, menghindari konflik kepentingan, dan memastikan bantuan tepat sasaran.