Bansos PKH BPNT Tahap 1 2025 Segera Cair, Cek Jadwal Penyalurannya di Sini

Minggu 12 Jan 2025, 22:43 WIB
Dana bansos PKH BPNT tahap 1 tahun 2025 akan segera cair untuk KPM. (Sumber: Pinterest/Kutarajapost)

Dana bansos PKH BPNT tahap 1 tahun 2025 akan segera cair untuk KPM. (Sumber: Pinterest/Kutarajapost)

POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025 para penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dapat menantikan pencairan dana bansos tahap awal yang dijadwalkan pada bulan Januari 2025.

Pemerintah telah memutuskan untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial reguler PKH dan BPNT yang awalnya direncanakan berlangsung pada bulan Maret, kini diperkirakan akan dimulai pada Januari 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Poskota dari kanal Pendamping Sosial, jadwal penyaluran bansos BPNT diharapkan dapat dilakukan setiap bulan untuk menghindari keterlambatan yang terjadi pada tahun lalu.

Baca Juga: Siswa Pemegang KIP dengan NISN Terdaftar Ini Berhak Menerima Dana Bansos Rp1.800.000 dari Bantuan PIP 2025, Simak Syarat Berikut Cara Mengusulkannya

Jadwal Penyaluran Bansos PKH dan BPNT

Mengacu pada kanal Sukron Channel, penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT untuk periode ini akan dilakukan mulai awal hingga pertengahan bulan Januari 2025.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan bantuan PKH akan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun. Berikut adalah nominal bantuannya:

  • Tahap 1: Januari–Februari–Maret
  • Tahap 2: April–Mei–Juni
  • Tahap 3: Juli–Agustus–September
  • Tahap 4: Oktober–November–Desember

Bantuan sosial akan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan penerima BPNT akan menerima bantuan sebesar Rp200.000 setiap bulan.

Baca Juga: NIK e-KTP Dengan Nama Anda Terdata di DTKS Siap Terima Saldo Dana Bansos BPNT Rp400.000 Alokasi Tahap Pertama Pencairan 2025, Cek Selengkapnya

Berbeda dengan tahun sebelumnya, penyaluran dana bansos BPNT untuk tahun 2025 akan dilakukan secara bulanan.

Komponen Penerima Bansos PKH

Berdasarkan informasi dari Kementerian Sosial, bantuan sosial PKH ditujukan kepada masyarakat miskin dengan komponen yang meliputi ibu hamil, anak balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.

Jika tidak memenuhi salah satu komponen tersebut, meskipun berada dalam kondisi miskin atau rentan, individu tersebut tidak dapat mengakses bantuan PKH. Berikut adalah rincian dana bantuan PKH:

  • Balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
  • Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
  • Anak Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
  • Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun
  • Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600. 00 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun
Berita Terkait
News Update