POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi pelajar mulai dari jenjang SD hingga SMA/sederajat.
Program ini bertujuan untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu agar mereka dapat tetap bersekolah.
Akan tetapi, tidak semua peserta didik dari kondisi ekonomi ini bisa mendapatkan bansos pendidikan tersebut.
Ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi oleh siswa penerima PIP. Diantaranya adalah, mereka memegang Kartu Indonesia (KIP).
Pemilik kartu ini nantinya bisa mencairkan saldo dana bansos PIP di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau agen bank yang sesuai dengan jenis kartu yang dikeluarkan.
Di mana bank tersebut tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Pengajuan bantuan PIP bisa diusulkan langsung ke sekolah dengan menyertakan sejumlah persyaratan.
Diantaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang tua, dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Nominal Dana Bansos PIP
Adapun dana bansos PIP senilai Rp1.800.000, ditujukan bagi pelajar jenjang SMA dan sederajat.
Nominal ini merupakan dana bantuan untuk satu tahun yang diperuntukkan bagi siswa kelas 11.