POSKOTA.CO.ID - Bansos dari Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu inisiatif dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Dengan adanya bansos PIP, siswa yang memenuhi syarat dapat memperoleh bantuan biaya pendidikan yang dapat digunakan untuk keperluan seperti biaya sekolah, buku, seragam, dan kebutuhan pendidikan lainnya.
Bagi Anda yang ingin mendaftarkan anak atau keluarga Anda untuk mengikuti program ini, berikut adalah informasi lengkap mengenai PIP dan cara pendaftarannya.
Dana Bantuan PIP
Siswa SD/SDLB/Paket A
- Kelas I-V: Rp450.000 per tahun
- Kelas VI: Rp225.000 per tahun
Siswa SMP/SMPLB/Paket B
- Kelas VII-VIII: Rp750.000 per tahun
- Kelas IX: Rp375.000 per tahun
Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Kelas X-XI: Rp1.800.000 per tahun
- Kelas XII: Rp900.000 per tahun
Siapa Saja yang Bisa Mendaftar PIP?
PIP diberikan kepada siswa yang memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Siswa SD, SMP, dan SMA/SMK
- Dari keluarga tidak mampu
- Terdaftar dalam sistem DTKS
Baca Juga: Cek NIK KTP Lewat Aplikasi Cek Bansos, KPM Terdata Berhak Terima Dana Rp400.000 dari BPNT 2025
Cara Daftar PIP
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendaftar PIP, baik secara online maupun melalui pihak sekolah. Berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:
1. Melalui Sekolah
Pendaftaran PIP bisa dilakukan melalui sekolah tempat siswa terdaftar.
Sekolah akan mengumpulkan data siswa yang memenuhi syarat, yaitu siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Pihak sekolah akan memverifikasi data siswa dan memastikan bahwa siswa tersebut memang memenuhi syarat untuk menerima bantuan PIP.
Setelah data diverifikasi, pihak sekolah akan mengirimkan data siswa ke dinas pendidikan setempat, yang kemudian akan diteruskan ke Kemendikbud.
Jika data siswa terverifikasi dan disetujui, maka siswa tersebut akan menerima bantuan PIP langsung ke rekening atau melalui mekanisme yang ditentukan oleh pemerintah.
2. Melalui Aplikasi
Untuk mendaftar PIP secara online, Anda bisa menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Kemensos yaitu dengan masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Jika berhasil terdaftar ke DTKS untuk program PIP, siswa akan diberikan kartu PIP dan akan lebih mudah untuk mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, di kemudian hari jika ingin meneruskan pendidikan.
Unduh aplikasi cek bansos di Google Play Store, masukkan data yang diminta sesuai KTP dan KK, tambahkan nama di menu Daftar Usulan untuk pengajuan PIP.
3. Menghubungi Kantor Desa/Kelurahan
Jika Anda kesulitan mendaftar secara online atau melalui sekolah, Anda dapat menghubungi kantor desa/kelurahan setempat atau petugas yang bertanggung jawab untuk mendapatkan bantuan atau informasi lebih lanjut terkait pendaftaran PIP.
Untuk mendaftar PIP, biasanya tidak memerlukan banyak dokumen. Namun, berikut adalah beberapa dokumen yang mungkin diminta:
- Salinan KK
- Salinan KTP Orang Tua
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
Jika Anda merasa keluarga atau anak Anda berhak mendapatkan bantuan PIP, segera daftar dan manfaatkan kesempatan ini untuk mendukung kelancaran pendidikan!