Cara daftar bansos PIP bagi siswa/i yang berasal dari keluarga tidak mampu. (pip/edited Dadan)

EKONOMI

Bansos PIP Diperuntukkan Bagi Siswa dari Keluarga Tidak Mampu, Simak Cara Daftarnya

Senin 13 Jan 2025, 22:27 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bansos dari Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu inisiatif dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Dengan adanya bansos PIP, siswa yang memenuhi syarat dapat memperoleh bantuan biaya pendidikan yang dapat digunakan untuk keperluan seperti biaya sekolah, buku, seragam, dan kebutuhan pendidikan lainnya.

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan anak atau keluarga Anda untuk mengikuti program ini, berikut adalah informasi lengkap mengenai PIP dan cara pendaftarannya.

Baca Juga: Jangan Lupa! Besok Hari Terakhir untuk Aktivasi Rekening agar Bisa Mendapatkan Dana Bantuan PIP, Simak Caranya dalam Informasi Berikut ini

Dana Bantuan PIP

Siswa SD/SDLB/Paket A

Siswa SMP/SMPLB/Paket B

Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C

Siapa Saja yang Bisa Mendaftar PIP?

PIP diberikan kepada siswa yang memenuhi beberapa kriteria berikut:

Baca Juga: Cek NIK KTP Lewat Aplikasi Cek Bansos, KPM Terdata Berhak Terima Dana Rp400.000 dari BPNT 2025

Cara Daftar PIP

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendaftar PIP, baik secara online maupun melalui pihak sekolah. Berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:

1. Melalui Sekolah

Pendaftaran PIP bisa dilakukan melalui sekolah tempat siswa terdaftar.

Sekolah akan mengumpulkan data siswa yang memenuhi syarat, yaitu siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Pihak sekolah akan memverifikasi data siswa dan memastikan bahwa siswa tersebut memang memenuhi syarat untuk menerima bantuan PIP.

Setelah data diverifikasi, pihak sekolah akan mengirimkan data siswa ke dinas pendidikan setempat, yang kemudian akan diteruskan ke Kemendikbud.

Jika data siswa terverifikasi dan disetujui, maka siswa tersebut akan menerima bantuan PIP langsung ke rekening atau melalui mekanisme yang ditentukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos BPNT Rp200.000 Wajib Digunakan untuk Belanja di E-Warong pada 2025? Cek Informasi Selengkapnya

2. Melalui Aplikasi

Untuk mendaftar PIP secara online, Anda bisa menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Kemensos yaitu dengan masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Jika berhasil terdaftar ke DTKS untuk program PIP, siswa akan diberikan kartu PIP dan akan lebih mudah untuk mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, di kemudian hari jika ingin meneruskan pendidikan.

Unduh aplikasi cek bansos di Google Play Store, masukkan data yang diminta sesuai KTP dan KK, tambahkan nama di menu Daftar Usulan untuk pengajuan PIP.

3. Menghubungi Kantor Desa/Kelurahan

Jika Anda kesulitan mendaftar secara online atau melalui sekolah, Anda dapat menghubungi kantor desa/kelurahan setempat atau petugas yang bertanggung jawab untuk mendapatkan bantuan atau informasi lebih lanjut terkait pendaftaran PIP.

Untuk mendaftar PIP, biasanya tidak memerlukan banyak dokumen. Namun, berikut adalah beberapa dokumen yang mungkin diminta:

Jika Anda merasa keluarga atau anak Anda berhak mendapatkan bantuan PIP, segera daftar dan manfaatkan kesempatan ini untuk mendukung kelancaran pendidikan!

Tags:
aplikasi cek bansoscara daftar pipprogram indonesia pintarpipbansos bansos pip

Syifa Luthfiyah

Reporter

Syifa Luthfiyah

Editor