Saldo dana KJP Plus Mei 2024 dipastikan cair minggu kedua bulan Juni. (Disdik DKI)

EKONOMI

Segera Cek Syarat Penerima Penyaluran Dana KJP Plus Februari 2025, Begini Caranya!

Minggu 12 Jan 2025, 23:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pencairan dana bansos KJP Plus bulan Feberuari 2025 akan kembali dicairkan. cek syarat penerimannya di sini.

Hingga kini, pencairan dana bansos KJP Plus masih selalu dinantikan warga DKI Jakarta.

Siswa dan orang tua penerima bansos KJP Plus perlu mengetahui update informasi terbarunya.

Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah salah satu program bantuan sosial dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung finansial kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Bantuan sosial ini dicairkan pada tiap awal hingga pertengahan bulan secara rutin kepada siswa penerima.

Dana bansos KJP Plus dapat dicairkan langsung melalui rekening Bank DKI.

Baca Juga: 3 Langkah Aktifkan Kembali Status Peserta KJP Plus yang sebelumnya Dibatalkan

Jadwal informasi pencairan KJP Plus Desember 2024 dapat Anda cek lewat akun instagram @upt.p4op.

Dengan menggunakan NIK KTP orang tua, Siswa bisa mengecek informasi pencairannya seca dengan mudah lewat Hp.

Cara Cek Status Penerima KJP Plus 2025

1. Buka situs kjp.jakarta.go.id.

2. Pilih menu "KJP"

3. Masukan data NIK siswa

4. Klik "cek"

5. Layar akan menampilkan status data penerima KJP PLus 2025

Adapun, beberapa syarat yang harus dipenuhi siswa agar dapat mencairkan dana bansos KJP Plus ini sebagai berikut.

Syarat Penerima KJP Plus 2025

1. Terdaftar sebagai siswa aktif di Jakarta.

2. Berasal dari keluarga kurang mampu.

3. NIK KTP orang tua berdomisili di DKI Jakarta.

4. NISN aktif data terdata di DAPODIK.

5. Direkomendasikan oleh sekolah sebagai penerima.

6. Memiliki rekening KJP Bank DKI.

Dengan memenuhi syarat dan mengikuti panduan di atas, Anda bisa mengetahui informasi pencairan dana KJP Plus Desember 2024 dengan valid lewat situs resmi.

Tags:
Kartu Jakarta Pintar Plusbantuan sosial dana bansos kjpKJP Plus KJP 2025syarat pencairan KJP

Nur Al Fajar Rumsari

Reporter

Nur Al Fajar Rumsari

Editor