3 Langkah Aktifkan Kembali Status Peserta KJP Plus yang sebelumnya Dibatalkan

Kamis 09 Jan 2025, 12:04 WIB
3 langkah aktifkan kembali status peserta KJP Plus. (Sumber: kjp.jakarta.go.id/edited Dadan)

3 langkah aktifkan kembali status peserta KJP Plus. (Sumber: kjp.jakarta.go.id/edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - KJP Plus tahap 2 tahun 2024 cair secara bertahap mulai 6 Januari 2025. Bagaimana nasib peserta yang dibatalkan? Simak 3 langkah mengaktifkan kembali statusnya.

"Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bulan Januari 2025 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Januari 2025," jelas caption di postingan @upt.p4op.

Namun, kabar gembira tersebut tidak bisa didapatkan oleh peserta yang dibatalkan status penerimanya karena skala prioritas.

Baca Juga: Ada Lagi! Saldo Dana Bansos KJP Plus Mulai Dicairkan Pada Desember 2024 , Simak Informasi Lengkapnya Berikut Ini

Bagi peserta yang status penerimaannya dibatalkan, maka bisa melakukan 3 langkah berikut untuk mengaktifkan kembali status peserta KJP Plus.

Pengertian dari KJP Plus?

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan bansos dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan untuk memberikan akses pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian.

Baca Juga: Cair Besok! Ini Cara Cek Dana Bansos KJP Plus Tahap II, Simak Informasi Lengkapnya di Sini

Bansos ini diperuntukkan kepada warga DKI Jakarta yang berusia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Secara berkala tiap bulannya, penyaluran dana bansos ini selalu dilakukan. Diberikan kepada peserta didik dari jenjang SD, SMP, SMA, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Dana yang disalurkan berbeda-beda tergantung jenjang pendidikannya. Pencairan dana bantuan KJP Plus melalui Bank DKI.

Baca Juga: Buka Situs kjp.jakarta.go.id dan Cek Status Pencairan KJP Tahap 2

3 Langkah Aktifkan Kembali Status Peserta KJP Plus

Berita Terkait

News Update