Besaran Dana Bansos KJP Plus Tahap II 2025 yang Mulai Disalurkan Sejak Pekan Lalu

Jumat 10 Jan 2025, 08:30 WIB
KJP Plus Tahap II 2025 Telah cair, cek Besaran dan jadwalnya! (kjp/edited Dadan)

KJP Plus Tahap II 2025 Telah cair, cek Besaran dan jadwalnya! (kjp/edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi para penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus! Penantian telah berakhir, karena KJP Plus Tahap II tahun 2025 resmi dicairkan mulai tanggal 6 Januari 2025.

Informasi ini dilansir langsung dari akun Instagram resmi @bank.dki, bank yang bekerja sama dalam penyaluran dana bantuan ini.

Pencairan KJP Plus ini tentu menjadi angin segar bagi keluarga yang membutuhkan bantuan biaya pendidikan di DKI Jakarta.

Dana bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi dan memastikan anak-anak tetap dapat mengenyam pendidikan dengan layak.

Baca Juga: Selamat Ya! Ini 4 Bansos Siap Cair Besok, Simak Selengkapnya di Sini

Besaran Dana KJP Plus Tahap II 2025

Besaran dana yang diterima oleh setiap siswa penerima KJP Plus bervariasi, tergantung pada jenjang pendidikan.

Berikut rinciannya berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber dan dikonfirmasi oleh @bank.dki:

SD/MI

  • Biaya Rutin per bulan: Rp135.000
  • Biaya Berkala per bulan: Rp115.000
  • Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp130.000
  • Jumlah penerima manfaat sebanyak 242.919 peserta didik

SMP/MTs

  • Biaya Rutin per bulan: Rp185.000
  • Biaya Berkala per bulan: Rp115.000
  • Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp170.000
  • Jumlah penerima manfaat sebanyak 147.341 peserta didik

SMA/MA

  • Biaya Rutin per bulan: Rp235.000
  • Biaya Berkala per bulan: Rp185.000
  • Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp290.000
  • Jumlah penerima manfaat sebanyak 48.876 peserta didik

SMK

  • Biaya Rutin per bulan: Rp235.000
  • Biaya Berkala per bulan: Rp215.000
  • Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp240.000
  • Jumlah penerima manfaat sebanyak 83.403 peserta didik

PKBM

  • Biaya Rutin per bulan: Rp185.000
  • Biaya Berkala per bulan: Rp115.000
  • Jumlah penerima manfaat sebanyak 1.083 peserta didik

Penting untuk dicatat bahwa biaya rutin dapat dicairkan secara tunai, sedangkan biaya berkala umumnya bersifat non-tunai dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan seperti pembelian buku, seragam, dan perlengkapan sekolah lainnya.

Cara Pengecekan dan Informasi Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih detail mengenai status pencairan dan cara pengecekan dana KJP Plus, Anda dapat mengunjungi situs resmi siladu.jakarta.go.id.

Jangan lupa untuk selalu memantau informasi resmi dari sumber terpercaya seperti @dinsosdkijakarta dan @bank.dki di Instagram untuk mendapatkan update terbaru.

Baca Juga: Selamat! Pemilik NIK e-KTP Ini Tercatat Sebagai Penerima Bansos Beras 10 Kg, Ini Cara Ambil Bantuannya

Kesimpulan

Berita Terkait
News Update