POSKOTA.CO.ID - Orang tua/wali harus memperiapkan berkas yang harus dibawa untuk pendaftaran KJP Plus tahap 1 2025. Batasnya hanya sampai 15 Januari 2025.
Penting sekali untuk orang tua, wali, dan/atau siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu serta tinggal di Jakarta untuk mendaftar dana bansos pendidikan ini.
Berikut ini lihat ada apa saja berkas yang harus dibawa. Selain itu, simak syarat dan cara daftarnya di sini.
Pengertian dari KJP Plus?
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan bansos dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan untuk memberikan akses pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Sudah Cair Periode Januari 2025 ke Rekening Bank DKI, Cek Status Penerimaan di Sini
Bansos ini diperuntukkan kepada warga DKI Jakarta yang berusia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Secara berkala tiap bulannya, penyaluran dana bansos ini selalu dilakukan. Diberikan kepada peserta didik dari jenjang SD, SMP, SMA, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Dana yang disalurkan berbeda-beda tergantung jenjang pendidikannya. Pencairan dana bantuan KJP Plus melalui Bank DKI.
Syarat Umum Jadi Penerima KJP Plus
Baca Juga: HORE! KJP Plus Januari 2025 Cair, Segera Cek Rekeningmu Sekarang Juga
- Berusia 6-21 tahun.
- Berstatus sebagai siswa aktif di sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai warga DKI Jakarta.
- Berdomisili di DKI Jakarta.
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Syarat Khusus Jadi Penerima KJP Plus
- Anak yatim dan/atau piatu.
- Anak penyandang disabilitas.
- Anak dari penyandang disabilitas yang sudah dibuktikan oleh Dinsos DKI Jakarta.
Baca Juga: KJP Plus Akan Dicairkan di Januari 2025? Berikut Ini Besaran Saldo Dana Bantuannya
Berkas untuk Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2025
- Formulir pendaftaran.
- Surat permohonan kepada gubernur.
- Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan.
- Berita acara penilaian kelayakan calon penerima bantuan.
- Print out status pengecekan di SILADU/DTKS.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.
Baca Juga: Alasan dan Cara Aktifkan KJP Plus yang Dicabut
Cara Daftar KJP Plus Tahap 1 2025
- Persiapkan berbagai dokumen seperti surat permohonan, surat pernyataan kesanggupan, fotokopi KK, KTP, dan lain sebagainya.
- Orang tua/wali siswa datang ke sekolah untuk lakukan pendaftarannya.
- Sekolah melakukan verifikasi berkas serta kelayakan calon penerima.
- Tunggu pemberitahuan dari sekolah atau mengecek langsung di website https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.