Segera cairkan saldo dana bansos Rp500.000 bagi KPM dengan wilayah tertentu ini. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Saldo Dana Bansos Rp500.000 P2KE Berhak Dicairkan Bagi KPM Terpilih, Cek Wilayah Penerimanya di Sini

Minggu 12 Jan 2025, 17:23 WIB

POSKOTA, CO.ID- Penerima bansos dari program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P2KE) dapat mencairkan saldo dana senilai Rp500.000 untuk KPM dengan wilayah ini.

Salah satu bentuk bantuan untuk mengurangi angka kemiskinan, yaitu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terpilih untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan ekonomi kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya untuk mengatasi kemiskinan ekstrem.

Baca Juga: Bansos PKH Masih Disalurkan di 2025, Begini Cara Mendaftar di Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Apa Itu Bansos P2KE?

Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan finansial berupa saldo Rp500.000 kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan, agar mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Tujuan dari bantuan ini adalah untuk mengurangi angka kemiskinan ekstrem di Indonesia dan mempercepat pemberian akses sosial kepada masyarakat yang kurang mampu.

Dana yang diberikan diharapkan dapat membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam mengatasi kesulitan ekonomi dan memberikan sedikit kenyamanan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Baca Juga: Siswa Pemilik NISN Terdaftar Berhak Dapat Saldo hingga Rp1.800.000 Bansos PIP 2025, Cek Tahapan Pencairannya di Sini

Siapa yang Berhak Menerima Bansos P2KE?

Melansir dari kanal YouTube milik Cek Bansos, pada 12 Januari 2025. Mengatakan bahwa adanya saldo dana bansos yang dapat dicairkan oleh penerima manfaat sebesar Rp500.000.

Namun, dengan kebijakan ini dana bansos diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Adanya bansos P2KE ini karena dari tabel kemiskinan ekstrem tepatnya pada provinsi Banten yang tercatat sejak 2001 hingga 2024 untuk tingkat wilayah Pandeglang masih 2,34 persen.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH 2025 Tidak Akan Disalurkan ke KPM Terdaftar Lebih dari 9 Tahun? Berikut Informasi Selengkapnya

Kemudian, dana ini tidak semua KPM mendapatkannya. Hanya KPM yang tinggal di wilayah Banten, khususnya Pandeglang dan Lebak saja. Jadi, penerima tersebut berhak mencairkan dananya sekarang.

"Sebanyak kurang lebih 700 KPM yang berada di wilayah tertentu yang berhak menerima dana BLT P2KE senilai Rp500.000," ucap pemilik akun Cek Bansos.

Pencairan ini dilakukan di beberapa tempat tertentu yang memang sudah ditetapkan bagi wilayahnya masing-masing, dengan proses mengantri untuk mengambil uang gratisnya.

Baca Juga: Dana Bansos KJP Januari 2025 Sudah Siap Dicairkan, Cek Rekening Bank DKI Anda Sekarang!

Sementara itu, sudah dipastikan bahwa KPM yang menerima dana bansos ini telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE), dan berstatus sebagai penerima bansos 2025.

Program Bansos P2KE dengan saldo Rp500.000 adalah salah satu upaya pemerintah untuk menghapus kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang memenuhi syarat dan telah terdaftar dalam DTSE. Pastikan kamu cek wilayah penerima untuk mengetahui apakah anda berhak menerima bantuan ini.

Baca Juga: NIK e-KTP Milik KPM di Wilayah Bandung Telah Terima Transferan Rp1.500.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024 via Rekening BRI, Cek Informasinya!

Dengan adanya Bansos P2KE, diharapkan dapat memberikan dukungan ekonomi kepada keluarga yang paling membutuhkan, memperbaiki kualitas hidup mereka, dan memberikan harapan untuk keluar dari jerat kemiskinan ekstrem.

Disclaimer: POSKOTA beritahu anda bahwa saldo dana bansos Rp500.000 P2KE berhak dicairkan bagi KPM terpilih. Segera cek wilayah penerimanya di sini. Perlu diingatkan, bahwa dana ini bukan saldo dana gratis dari aplikasi melainkan saldo dana yang akan diberikan dari pemerintah melalui program bansos.

Tags:
KPM wilayah tertentuKPM saldo dana bansos Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrembansos P2KE

Putri Aisyah Fanaha

Reporter

Putri Aisyah Fanaha

Editor