Saldo Dana Bansos PKH 2025 Tidak Akan Disalurkan ke KPM Terdaftar Lebih dari 9 Tahun? Berikut Informasi Selengkapnya

Sabtu 11 Jan 2025, 08:26 WIB
Ilustrasi saldo dana bansos PKH 2025. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi saldo dana bansos PKH 2025. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Penyaluran saldo dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 memiliki kebijakan baru untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kebijakan tersebut dilampirkan melalui surat penting yang diberikan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia yang berisikan terkait resertifikasi KPM PKH melalui SIKS Mobile.

Tujuan dari resertifikasi KPM PKH ini adalah agar penyaluran saldo dana bansos PKH dapat lebih tepat sasaran kepada para KPM yang terbukti layak sebagai penerima.

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Tercantum di Deretan Penerima Dana Bansos Rp1.500.000 di Wilayah Ini via Rekening BRI, Tarik Saldo Susulan dari Subsidi PKH!

Apa Itu Resertifikasi KPM PKH?

Melansir dari kanal YouTube Naura Vlog, pada Sabtu, 11 Januari 2025, KPM PKH yang akan di resertifikasi adalah KPM yang sudah menerima bantuannya sudah lebih dari 9 tahun dan akan diganti dengan KPM baru.

"Dari surat tersebut dijelaskan, bagi KPM yang kepesertaannya sudah lebih dari 9 tahun ataupun sudah lebih dari 5 tahun ada proses resertifikasi," ujar Naura VLog.

Proses resertifikasi ini akan berlaku kepada seluruh KPM PKH di Indonesia yang terdaftar dan terverifikasi di data basis penerima bantuan.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Anda Telah Terima Saldo Dana Rp400.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024 via Rekening Bank Mandiri, Cek Informasi Detailnya!

Dengan adanya resertifikasi, pemerintah akan meninjau dan melakukan penilaian kembali kondisi sosial ekonomi para KPM terdaftar.

Nantinya, para KPM akan diiberlakukan survei kembali untuk ditinjau kelayakannya sebagai penerima bantuan sosial, apabila sudah 9 tahun namun belum mendapatkan peningkatan dan masih dilayakkan, maka KPM masih akan menerima bantuannya.

Namun, apabila terdapat banyak perubahan yang terjadi selama 9 atau 5 tahun dan terbukti tidak layak, maka bantuan PKH tidak akan dicairkan kembali kepada KPM tersebut.

Berita Terkait
News Update