NIK e-KTP Anda Tercantum di Deretan Penerima Dana Bansos Rp1.500.000 di Wilayah Ini via Rekening BRI, Tarik Saldo Susulan dari Subsidi PKH!

Sabtu 11 Jan 2025, 07:46 WIB
Susulan saldo dana bansos Rp1.500.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) (Sumber: X/@aaliyibni)

Susulan saldo dana bansos Rp1.500.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) (Sumber: X/@aaliyibni)

POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda yang tercantum di deretan penerima susulan saldo dana bansos Rp1.500.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH), tarik segera.

Saldo dana bansos Rp1.500.000 dari subsidi PKH tersebut disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di rekening BRI.

Seperti dikutip dari kanal YouTube Gania Vlog, penyaluran dana sebesar Rp1.500.000 tersebut telah diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM) di wilayah Bandung.

"Di daerah Bandung untuk rekening KKS Bank BRI, KPM PKH telah menerima pencairan yang melimpah senilai Rp 1.500.000," demikian bunyi gania vlog.

Sementera itu, dilansir dari sumber lainnya melalui kanal YouTube Naura Vlog, proses pencairan dana bansos ini dilakukan secara bertahap.

Penyaluran susulan subsidi PKH itu disalurkan hingga tanggal 15 Januari 2025. Jadi pastikan Anda menarik saldo dana bansosnya tepat waktu.

Baca Juga: Dana BLT BBM 2025 Total Rp600.000 Segera Cair via PT Pos Indonesia, Ini 3 Persyaratan yang Wajib Dibawa

Cara Cek Penerima Bansos

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk mengecek status penerima bansos PKH melalui situs resmi Kementrian Sosial.

1. Akses Situs Resmi

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui perangkat yang terhubung ke internet.

Anda bisa menggunakan ponsel, tablet, maupun komputer untuk membuka situs ini. Pastikan koneksi internet Anda stabil agar proses pengecekan berjalan lancar tanpa gangguan.

2. Isi Data Lokasi Anda dengan Tepat

Pada halaman utama situs, Anda akan diminta untuk mengisi informasi lokasi tempat tinggal sesuai dengan alamat yang terdaftar dalam dokumen kependudukan Anda.

Berita Terkait
News Update