POSKOTA.CO.ID - Awal tahun 2025 menjadi momen yang penuh harapan bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Pemerintah telah mengumumkan berbagai bantuan tambahan yang akan segera disalurkan, memberikan manfaat langsung bagi mereka yang membutuhkan.
Tak hanya sekadar bantuan rutin, tahun ini hadir dengan sejumlah bonus yang dirancang untuk memberikan dampak lebih luas dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima.
Dalam artikel ini, Poskota akan membahas secara mendetail empat bonus tambahan yang telah disiapkan untuk KPM PKH dan BPNT pada Januari 2025.
Penyaluran Bansos Kemensos Januari 2025
Sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung masyarakat kurang mampu, berbagai program bantuan sosial terus diperkuat.
Mulai dari bantuan pangan hingga insentif untuk pendidikan dan gizi, tahun 2025 diawali dengan langkah besar dalam penyaluran bantuan yang lebih tepat sasaran.
Dengan mengacu pada data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan basis data desil 1 dan 2, bantuan ini difokuskan untuk menjangkau kelompok yang paling membutuhkan.
Simak informasi berikut untuk mengetahui manfaat apa saja yang dapat diperoleh dan bagaimana program ini diharapkan mampu mendukung kesejahteraan masyarakat di tahun baru ini.
1. Bantuan Pangan Berupa Beras 10 Kilogram
Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kelanjutan program bantuan pangan berupa beras 10 kilogram untuk tahun 2025.
Namun, jumlah penerima manfaat mengalami penyesuaian menjadi 16 juta KPM, turun dari sebelumnya 22 juta KPM.
Menurut Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, penurunan ini disebabkan oleh:
- Penurunan jumlah penduduk miskin: Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin pada Maret 2024 mencapai 25,22 juta orang, turun 0,68 juta dibandingkan Maret 2023.
- Pemanfaatan basis data yang lebih spesifik: Penyaluran bantuan menggunakan data desil 1 dan 2, serta prioritas bagi lansia tunggal dan kepala keluarga perempuan.
Program ini dijadwalkan berlangsung hingga Februari 2025 dan diharapkan memberikan manfaat signifikan bagi keluarga penerima.
2. Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis pada 2025.
Sasaran utama bantuan ini adalah sekitar 19,47 juta orang, termasuk siswa, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemenuhan gizi nasional dengan rincian anggaran:
- Rp63,356 triliun untuk pemenuhan gizi nasional.
- Rp0,433 triliun untuk dukungan manajemen.
3. Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan tambahan lainnya adalah Program Indonesia Pintar (PIP) khusus untuk KPM PKH dan BPNT yang memiliki anak sekolah.
Anak yang telah terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) nominasi pencairan dan telah mengaktifkan rekening berhak menerima bantuan ini. Nominal bantuan ini cukup besar untuk membantu kebutuhan pendidikan.
4. Diskon Tarif Listrik Sebesar 5%
KPM PKH dan BPNT juga akan mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 5%. Bantuan ini diharapkan mampu meringankan beban biaya rumah tangga, terutama di tengah kenaikan kebutuhan di awal tahun.
Saldo Baru Cair untuk KPM PKH dan BPNT
Selain empat bonus tambahan di atas, KPM PKH dan BPNT juga melaporkan saldo baru yang masuk ke rekening KKS pada Januari 2025.
Di beberapa daerah, seperti Aceh, bantuan tahap susulan telah dicairkan dengan rincian sebagai berikut:
- PKH Validasi: Penerima mendapatkan tambahan Rp800.000.
- BPNT Validasi: Bantuan ini juga telah cair untuk wilayah tertentu.
Bantuan ini menjadi kabar gembira bagi KPM yang sebelumnya hanya menerima bantuan BPNT namun kini juga mendapatkan PKH.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.