Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiato. (Poskota/Angga)

Nasional

KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp8,1 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim

Minggu 12 Jan 2025, 19:02 WIB

POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan tehadap sejumlah tanah dan bangunan di Surabaya dan Malang. Penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.  

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan penyidik KPK melakukan penyitaan  pada Rabu, 8 Januari 2025 lalu.

"KPK melakukan tindakan penyidikan berupaya penyitaan tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di surabaya dan satu unit apartemen yang berlokasi di Malang," terang Tessa dalam keterangannya kepada wartawan pada Minggu, 12 Januari 2025.

Baca Juga: Nama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo Terseret dalam Dugaan Kasus Korupsi Dana CSR, Segini Harta Kekayaannya

Aset yang disita KPK tersebut dikatakan Tessa ditaksir bernilai Rp8,1 miliar. Adapun Tessa menyebut tindakan penyitaan dilakukan lantaran aset-aset tersebut diperoleh dari pidana korupsi dana hibah.

"Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut," jelas dia.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
 

Tags:
Pemprov JatimKorupsi KPK Korupsi Dana Hibah

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor