Berikut informasi mengenai dana bansos dari pemerintah untuk penyandang disabilitas.(Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Dana Bansos PKH juga Disalurkan oleh Pemerintah untuk Penyandang Disabilitas, Simak Persyaratan Lengkapnya di Sini

Minggu 12 Jan 2025, 15:13 WIB

POSKOTA.CO.ID - Ada banyak bantuan yang akan disalurkan oleh pemerintah pada 2025 ini, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH)

Dalam bansos PKH ada beberapa kriteria yang mendapatkan bantuan ini, salah satunya untuk penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dan sebagai bentuk nyata kepedulian Pemerintah terhadap penyandang disabilitas berat, pemerintah menyalurkan dana bantuan.

Baca Juga: Update Pencairan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025, Cek NIK e-KTP Anda di Laman Kemensos

Syarat Penerima PKH Disabilitas

Ada syarat yang harus dipenuhi oleh penerima bansos PKH disabilitas, diantaranya sebagai berikut:

  1. WNI penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera.
  2. Penyandang disabilitas bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri.
  3. Memiliki KTP.
  4. Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
  5. Seorang penyandang disabilitas yang tinggal di luar panti atau bilik panti milik pemerintah serta non pemerintah.
  6. Penyandang disabilitas yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Pemegang NIK e-KTP Atas Nama Anda Terverifikasi Sebagai Penerima Subsidi Bansos PKH Tahap 1, dengan Nominal Penyaluran Rp600.000 ke KKS! Lihat Selengkapnya di Sini

Cara Daftar PKH Disabilitas

Adapun cara daftar PKH disabilitas untuk mendapatkan dana bantuan sosial, sebagai berikut:

  1. Penyandang disabilitas dari kelompok keluarga miskin mendaftarkan diri ke kelurahan setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Data kependudukan penyandang disabilitas akan diproses oleh pihak kelurahan ke dinas sosial daerah setempat.
  3. Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga calon KPM.
  4. Dinas sosial menyampaikan data tersebut ke pihak bupati atau wali kota.
  5. Bupati atau wali kota turut menyampaikan data tersebut ke kementerian melalui gubernur.
  6. Data kependudukan penyandang disabilitas mulai diinput ke DTKS (Data Terpadu Keluarga Sejahtera) kemensos.
  7. Di tahap ini, akan dilakukan proses verifikasi dan validasi akhir oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga.
  8. Apabila seluruh data berhasil disetujui pihak pusat, maka penyandang disabilitas dinyatakan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Untuk memastikan kepesertaan bansos sudah aktif, Anda bisa mengakses website dtks.kemensos.go.id.

Selain mendapatkan dana bantuan tersebut, KPM juga mempunyai kewajiban yang perlu dilakukan seperti, memeriksa kesehatan keluarga, mengikuti program belajar mengajar dan mengikuti kegiatan kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Pastikan Kamu Terdaftar! Begini Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos Kemensos Secara Online Lewat Aplikasi dan Situs Resmi Pemerintah

Besaran Dana bansos PKH

Adapun terkait besaran bansos PKH akan diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan ketetapan yang berlaku, yaitu:

Baca Juga: SELAMAT! Dana Bansos Rp1.400.000 dari Subsidi PKH Tahap 1 2025 Siap Cair ke Pemilik NIK e-KTP dengan Kategori Ini, Cek Sekarang

Itulah informasi mengenai penerima dana bansos dari pemerintah, Simak terus informasi mengenai pencairan dana bansos dari pemerintah di portal berita Poskota yang update setiap hari. Semoga bermanfaat.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan dana bansos berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.

Tags:
Penyandang disabilitasDana bansos PKH Dana bansos 2025Dana bansos Dana bantuan sosial

Annisa Nur Latifah

Reporter

Annisa Nur Latifah

Editor