Pemegang NIK e-KTP Atas Nama Anda Terverifikasi Sebagai Penerima Subsidi Bansos PKH Tahap 1, dengan Nominal Penyaluran Rp600.000 ke KKS! Lihat Selengkapnya di Sini

Minggu 12 Jan 2025, 13:30 WIB
Status dan informasi terbaru penyaluran bansos PKH tahap 1 2025, dengan nominal saldo dana Rp600.000 akan segera dicairkan ke rekening KKS, cek selengkapnya disini. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Status dan informasi terbaru penyaluran bansos PKH tahap 1 2025, dengan nominal saldo dana Rp600.000 akan segera dicairkan ke rekening KKS, cek selengkapnya disini. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira datang dari pemerintah melalui Kemensos RI terkait penyaluran bantuan sosial reguler dan non reguler bagi masyarakat yang sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Melalui penyaluran tahap ke-1 bansos PKH menyalurkan bantuan dana Rp600.000 bagi komponen lansia dan penyadang disabilitas berat yang data nya telah masuk daftar penerima manfaat yang berdasarkan pada data yang dikelola oleh pemerintah.

Bantuan dana PKH tersebut akan dicairkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang proses penyalurannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI dan bank Mandiri.

Penerima manfaat dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos dengan memasukan data wilayah, nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berdasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Simak berikut ini Langkah dan panduan lengkap pengecekkannya.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Kepemilikan Nama Anda Berhasil Terdata untuk Menerima Saldo Dana hingga Rp1 Juta dari Subsidi Bansos PKH yang Dicairkan ke Rekening KKS BNI, Cek Selengkapnya!

PKH adalah salah satu program bantuan sosial berupa pemberian tunai bersyarat kepada keluarga yang membutuhkan, dengan tujuan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Program ini dirancang untuk mendukung keluarga miskin dan rentan, terutama mereka yang memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.

Penerima bantuan PKH dipilih dari data yang masuk dalam daftar penerima bersarkan pada data yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Syarat utama untuk menerima bantuan ini meliputi status sebagai warga negara Indonesia, terdaftar dalam data penerima manfaat, memiliki kartu KKS, dan masuk dalam kategori miskin atau rentan secara ekonomi.

Selain itu, keluarga penerima juga harus memiliki anggota dengan kriteria tertentu seperti yang telah disebutkan.

Bantuan yang diberikan bervariasi sesuai kondisi dan komposisi keluarga. Penyalurannya dilakukan secara berkala, baik setiap bulan maupun tiga bulan sekali, tergantung kebijakan daerah masing-masing.

Berita Terkait
News Update