POSKOTA.CO.ID - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada besok Senin, 13 Januari 2025.
Kepastian kehadiran Hasto ditegaskan Penasihat Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Patramijaya.
"Ini adalah bentuk sikap yang tegas dari Pak Hasto untuk menghadapi proses hukum sebagai warga negara yang baik," tegas Patramijaya dalam keterangannya dikutip Poskota, Minggu 12 Januari 2025.
Menurutnya, penghormatan terhadap hukum juga menjadi kewajiban semua pihak, apalagi KPK sebagai lembaga penegak hukum. Untuk itu, KPK wajib mematuhi hukum.
"Kami mengajak KPK untuk mematuhi hukum salah satunya dalam bentuk menghormati dan patuh pada putusan pengadilan terkait perkara Wahyu Setiawan yang telah diputus mulai dari Putusan PN, banding hingga Kasasi," ujar Patramijaya.
Baca Juga: Flashdisk yang Disita KPK dari Rumah Hasto Kristiyanto Bakal Dibuka di Persidangan
Pemanggilan tersebut setelah sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaannya sebagai tersangka kasus korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Januari 2025 karena tidak bisa memenuhi kehadiran pada 6 Januari lalu.
Namun demikian, KPK mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pemeriksaan tersebut.
"Sejauh ini kalau ke kami belum ada mungkin, tapi ke penyidiknya biasanya diinfokan, tapi sejauh ini belum ada informasi," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu 11 Januari 2025.
Ketika ditanya kemungkinan adanya upaya paksa berupa penahanan setelah pemeriksaan, Asep menjelaskan hal tersebut akan diputuskan berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik.
"Nanti lihat, hanya di hari Senin ya kita tunggu apakah sudah cukup, apa namanya kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya tinggal kita tunggu," tegasnya.