JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring melalui platform Coretax pada tahun 2025 menjadi solusi praktis bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan efisien.
Coretax, yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak mulai 1 Januari 2025, merupakan sistem baru yang menggantikan layanan sebelumnya.
Dengan platform ini, proses pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara digital, menawarkan kemudahan akses dan prosedur yang lebih sederhana bagi pengguna.
Informasi mengenai tata cara pendaftaran NPWP melalui Coretax sangat penting untuk membantu individu maupun badan usaha memenuhi ketentuan perpajakan. Selain itu, langkah ini juga mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia.
Baca Juga: Tinggal Menghitung Hari Menuju Pajak 12 Persen, Inilah Daftar Barang dan Jasa yang Kena Dampak
Langkah-langkah Daftar NPWP Online 2025 Melalui Coretax
Mengacu pada Modul Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi dari Direktorat Jenderal Pajak, berikut ini adalah panduan pendaftaran NPWP online melalui Coretax:
- Akses Website Coretax
Kunjungi laman resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.
- Mulai Pendaftaran
Pilih opsi “New Registration (pendaftaran baru)” di halaman login Portal Wajib Pajak.
- Pilih Jenis Wajib Pajak
Tentukan kategori wajib pajak, seperti "Perorangan/Individual" untuk pendaftaran NPWP orang pribadi.
- Konfirmasi NIK
Jawab pertanyaan "Apakah Wajib Pajak memiliki NIK?". Pilih “Ya” jika memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau “Tidak” jika tidak memilikinya.
Baca Juga: Pajak Digital capai Rp 10,59 triliun per November 2024
- Pilih Jenis Registrasi
- "Aktivasi NIK" untuk menjadikan NIK sebagai NPWP.
- "Hanya Registrasi" untuk membuat akun Coretax tanpa mengaitkan NIK dengan NPWP.
- Isi Data Diri
Masukkan informasi berikut di kolom "Detail Identitas Wajib Pajak":
- NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, negara asal, jenis kelamin, status pernikahan, agama, tipe pekerjaan, nama ibu kandung, nomor KK, status keluarga, dan kategori individu.
- Lengkapi Kontak Wajib Pajak
Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif, lalu klik "Verifikasi" untuk menerima kode OTP.
- Verifikasi OTP
Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke ponsel atau email untuk melanjutkan proses.
- Tambahkan Data Tambahan
- Pihak Terkait (opsional).
- Data Ekonomi terkait pembukuan dan sumber penghasilan.
- Detail alamat lengkap wajib pajak.
10. Verifikasi Identitas
Unggah foto untuk mencocokkan data dengan sistem Dukcapil.
11. Finalisasi dan Kirim
Periksa kembali data yang sudah diisi. Jika semua benar, centang pernyataan persetujuan dan klik “Kirim Pengajuan”.
Setelah pengajuan selesai, sistem Coretax akan memproses permohonan pendaftaran NPWP.
Persyaratan Pendaftaran NPWP Orang Pribadi
Berikut persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum mendaftar NPWP, sesuai laman resmi Pajak:
- Warga Negara Indonesia: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Warga Negara Asing: Fotokopi paspor dan kartu izin tinggal sementara (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP).