Tinggal Menghitung Hari Menuju Pajak 12 Persen, Inilah Daftar Barang dan Jasa yang Kena Dampak

Selasa 24 Des 2024, 16:22 WIB
(Ilustrasi: Pexels)

(Ilustrasi: Pexels)

POSKOTA.CO.ID – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. 

Kebijakan ini telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara guna mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Kenaikan tarif PPN ini bersifat selektif dan hanya berlaku untuk barang dan jasa kategori mewah atau premium. 

Berikut ini merupakan daftar komoditi yang terkena dampak kebijakan pajak 12 persen.

  • layanan rumah sakit VIP
  • Institusi pendidikan internasional
  • makanan premium seperti daging wagyu dan king crab
  • Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.600 - 6.600 VA

Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mempengaruhi kebutuhan dasar masyarakat. 

Barang pokok dan layanan esensial seperti kesehatan umum dan pendidikan dasar tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif lebih rendah. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kenaikan tarif PPN tidak memberatkan masyarakat luas.

Penerimaan dari kenaikan tarif PPN ini akan dialokasikan untuk mendukung berbagai program pembangunan pemerintah. 

Beberapa sektor yang akan mendapatkan manfaat dari tambahan penerimaan ini antara lain infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. 

Selain itu, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk memahami kebijakan ini dengan baik. 

Berita Terkait
News Update