Cara Cepat dan Tepat Daftar Akun DTKS untuk Bansos Januari 2025 (Kemensos/edited Dadan)

TEKNO

Modal NIK KTP dan KK, Begini Cara Mudah Daftar Akun DTKS untuk Dapatkan Bansos Kemensos Berupa Saldo Dana Gratis hingga Sembako di Tahun 2025

Sabtu 11 Jan 2025, 14:26 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Di Indonesia, berbagai jenis bansos tersedia untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat yang kurang mampu, seperti bantuan tunai, bantuan pangan, dan lainnya.

Salah satu syarat untuk menerima bantuan tersebut adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi Anda yang ingin mendaftar bansos pada Januari 2025, berikut adalah syarat dan cara untuk membuat akun DTKS.

Baca Juga: Dana BLT BBM 2025 Total Rp600.000 Segera Cair via PT Pos Indonesia, Ini 3 Persyaratan yang Wajib Dibawa

Apa itu DTKS?

DTKS adalah sistem yang digunakan oleh pemerintah untuk mendata dan mengidentifikasi keluarga yang membutuhkan bantuan sosial.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mencakup informasi tentang kondisi sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan terdaftar di DTKS, masyarakat dapat lebih mudah mengakses berbagai bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah.

Baca Juga: NIK KTP Atas Nama Anda Telah Berhasil Klaim Saldo Dana Bansos Rp400.000 dari Subsidi BPNT 2024 Cair Lewat Rekening Bank Mandiri, Cek Selengkapnya!

Syarat Daftar DTKS

Untuk mendaftar akun DTKS, berikut adalah syarat yang harus Anda penuhi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Pastikan Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat secara valid dalam sistem kependudukan. NIK adalah kunci utama dalam proses pendaftaran bantuan sosial.

2. Dokumen Identitas Lengkap

Anda wajib memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang aktif untuk melengkapi persyaratan pendaftaran. Pastikan dokumen ini siap dalam format digital untuk memudahkan proses unggah.

3. Kriteria Penerima Bantuan

Hanya masyarakat yang terverifikasi sebagai keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan penilaian resmi dari Kementerian Sosial yang dapat mengakses program ini. Data Anda akan melalui tahap validasi untuk memastikan kelayakan.

4. Kemudahan Akses Teknologi

Unduh aplikasi Cek Bansos melalui smartphone Anda. Aplikasi ini akan membantu Anda memantau status pendaftaran dan mengakses informasi terkait bantuan sosial secara langsung.

Cara Membuat Akun DTKS untuk Pendaftaran Bansos Januari 2025

Proses pendaftaran ke DTKS dapat dilakukan dengan dua cara utama, diantaranya mendatangi kantor desa atau kelurahan terdekat, atau melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk masing-masing metode.

1. Cara Daftar DTKS Melalui Kantor Desa/Kelurahan

Pendaftaran bansos melalui kantor desa/kelurahan melibatkan beberapa langkah administratif yang cukup mudah diikuti.

2. Cara Daftar DTKS Melalui Cek Bansos Kemensos

Pendaftaran bansos secara online kini dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Google Play Store.

Mendaftar akun DTKS merupakan langkah pertama untuk mendapatkan akses bantuan sosial dari pemerintah.

Pastikan Anda memenuhi syarat yang diperlukan dan mengikuti proses pendaftaran dengan teliti.

Dengan terdaftar di DTKS, Anda dapat memanfaatkan berbagai program bansos yang disediakan, terutama di awal tahun 2025, yang akan banyak memberikan manfaat bagi keluarga yang membutuhkan.

Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Tags:
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)DTKS Cek Bansos KemensosCek Bansos OnlineCek Bansos Bansos Kemensos Bansos Bantuan Sosial

Farida Fakhira

Reporter

Farida Fakhira

Editor