POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), merupakan program bantuan pemerintah untuk masyarakat miskin dan rentan.
Pada tahun 2025, pemerintah kembali memberikan bantuan kepada penerima manfaat untuk mendukung kesejahteraan keluarga, termasuk ibu hamil dan balita.
Dilansir dari situs Kemensos, PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang sudah ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat.
Sedangkan BPNT, adalah bantuan pangan yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme akun Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baca Juga: NIK e-KTP Anda Bisa Daftar Bansos PKH dan BPNT Melalui Hp, Siap Cair Januari 2025
Setiap KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH, akan menerima saldo dengan besaran yang berbeda-beda tergantung dari komponen yang didapatkannya.
Sedangkan KPM penerima BPNT, akan menerima saldo dana Rp200.000 per bulannya, namun umumya bantuan ini kerap disalurkan per dua bulan sekali.
Sehingga setiap KPM akan menerima Rp400.000 per tahapnya. Bantuan ini hanya bisa dibelikan untuk kebutuhan bahan pokok di e-warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah setempat.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini besaran saldo dana yang akan diterima oleh KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH 2025.
Saldo Dana Bansos PKH 2025 Berdasarkan Komponen
- Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
- Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.
Untuk mekanisme penyaluran Bansos PKH biasanya dapat sedikit berbeda, tergantung dari kebijakan daerah masing-masing.
Baca Juga: Lihat Status Pencairan Bansos PKH dan BPNT Menggunakan NIK e-KTP Lewat Hp
Sebagai informasi, Bansos PKH dan BPNT ini merupakan salah satu program dari pemerintah yang memiliki syarat dan kriteria.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP.
- Masuk kategori masyarakt miskin atau renta yang sudah tercatat di keluarahan dimana KPM tinggal, serta sudah memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditentukan.
- Sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, aparat Desa, serta pegawai yang memiliki penghasilan tetap diatas (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari anggaran yang sama, seperti BLT subsidi gaji maupun BLT UMKM.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Januari 2025 Cair di Kartu KKS? Cek Fakta dan Penjelasannya di Sini!
Jika Anda merupakan salah satu KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, maupun BPNT di 2025 ini berikut ini cara mengeceknya.
Cara Cek Penerima Bansos PKH maupun BPNT di 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang terteda di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos di 2025 ini, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Pastikan Anda melakukan pengecekan secara berkala, agar tidak ketinggalan informasi terkait penyaluran Bansos PKH, maupun BPNT di 2025 ini.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.