Agus penyandang disabilitas menangis histeris hingga mengancam bunuh diri saat status sebagai tahanan Lapas. (Sumber: Tangkap Layar Instagram/@mood.jakarta, @medsos_rame)

Daerah

Agus Disabilitas Resmi Ditahan, Sempat Teriak Histeris hingga Ancam Bunuh Diri

Jumat 10 Jan 2025, 09:18 WIB

MATARAM, POSKOTA.CO.ID - I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram atas kasus pelecehan seksual terhadap 15 perempuan.

Pria tunadaksa tanpa dua lengan itu di tahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat pada Kamis, 9 Januari 2025 selama 20 hari.

"Terhitung mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka dan dikutip Poskota pada Jumat, 10 Januari 2025.

Penahanan Agus menjadi tahanan Lapas ini untuk pertama kalinya. Sebelumnya, tersangka hanya berstatus sebagai tahanan rumah karena adanya pertimbangan tersangka sebagai penyandang disabilitas.

Baca Juga: Polda NTB Klarifikasi Kasus Agus Pemuda Disabilitas Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Namun, Jaksa akhirnya mempertimbangkan untuk mengalihkan status dari tahanan rumah menjadi tahanan Lapas karena melihat dari jumlah korban.

"Selain ancaman hukuman pidana, kami mempertimbangkan jumlah korban yang lebih 15 orang," kata Ivan.

Agus sempat memohon kepada Jaksa untuk tidak mengalihkannya sebagai tahanan Lapas karena kondisinya yang masih membutuhkan bantuan orang tuanya.

Namun, Ivan menegaskan bahwa akan menjamin pemenuhan hak Agus sebagai penyandang disabilitas selama menjalani status sebagai tahanan Lapas.

Baca Juga: Korban Pelecehan Pria Disabilitas Tanpa Tangan Bertambah, Kini 15 Orang Termasuk Siswa SMP

"Kami menjamin tersangka akan mendapatkan fasilitas khusus untuk pendampingan selama menjalani tahanan Lapas," katanya.

Melansir dari akun Instagram @medsos_rame tampak Agus yang menangis histeris di pelukan sang ibu ketika mengetahui akan ditahan oleh Jaksa.

Kuasa hukum Agus, Kurniadi mengatakan bahwa kliennya sempat menangis histeris hingga mengancam akan bunuh diri saat mengetahui statusnya sebagai tahanan Lapas.

"Tadi teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis. Agus membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung sama ibunya," katanya.

Baca Juga: Wanita Penjaga Toko di Rembang Jadi Korban Pelecehan Seksual Seorang Pengemis

Dalam kasus ini, Agus terancam hukuman 12 tahun penjara dalam Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 huruf E, Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 soal Kekerasan Seksual.

Tags:

Iko Sara Hosa

Reporter

Iko Sara Hosa

Editor