POSKOTA.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak, menonaktifkan Koordinator Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Banjarsari, berinisial SM.
Langkah itu dilakukan Bawaslu, lantaran SM diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban yang merupakan salah seorang Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD).
Kejadian bejat tersebut dilakukan SM di Ruang Sekretariat Panwascam Banjarsari, pada 7 Oktober 2024 lalu.
Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Lebak, Rizal Murtado mengungkapkan SM dinonaktifkan sesuai dengan arahan dan masukan dari Panwascam Banjarsari.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, karena yang bersangkutan tersandung kasus hukum.
"Statusnya sekarang sudah dinonaktifkan, proses penonaktifan itu agar SM bisa fokus pada proses hukum yang sedang dijalani," ungkapnya kepada wartawan, Jumat, 8 November 2024.
"Kemudian agar proses administrasi di Panwas Banjarsari tetap berjalan," sambungnya.
Rizal mengatakan, penonaktifan SM berbarengan dengan usulan pengangkatan koordinator sekretariat Panwascam Banjarsari yang baru. Sehingga, tak ada kekosongan jabatan di Panwascam Banjarsari.
Rizal juga menjelaskan, Bawaslu akan menunggu proses hukum di Polres Lebak. Adapun status SM yang juga merupakan aparatur sipil negara (ASN) di salah satu sekolah negeri di Banjarsari akan ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Lebak.
"Sementara kaitannya sebagai pegawai ASN akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Lebak," ujarnya.
Hal yang sama disampaikan Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat, bahwa penonaktifan SM sudah sesuai dengan prosedur, karena yang bersangkutan tersandung kasus hukum.