POSKOTA.CO.ID - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya meluruskan kasus yang tengah ramai diperbincangkan publik khususnya di media sosial.
Kasus seorang pemuda disabilitas Iwas atau Agus Buntung yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pelecehan seksual bukan pemerkosaan kepada mahasiswi.
Sebelumnya, kasus tersebut ramai menjadi sorotan netizen seusai Agus muncul di media dan meminta keadilan dalam kasus yang melibatkannya.
Polda NTB pun menjelaskan bahwa Agus ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.
“Kasus ini beda dari apa yang dibayangkan publik sebagai pemerkosaan dengan kekerasan fisik. Jadi pelaku ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual,” kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat dalam konferensi pers yang dikutip Poskota pada Senin, 2 Desember 2024.
Kombes Pol Syarif juga mengatakan bahwa penetapan Agus sebagai tersangka itu telah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Syarif mengatakan ada 5 orang saksi dan 2 saksi ahli telah diperiksa penyidik sebelum Agus ditetapkan sebagai tersangka.
“Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah kami memastikan adanya unsur pidana,” katanya.
Ia mengungkapkan jika korban sekaligus pelapor tidak dapat hadir dalam konferensi pers dikarenakan mengaku adanya tekanan dari pelaku.
Sebelumnya, Agus membantah dengan tegas bahwa ia menjadi pelaku pemerkosaan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB.
Agus menceritakan bahwa kesehariannya masih dibantu oleh orang lain dan kedua orang tuanya seperti mandi, memakai dan melepas pakaian, makan dan lainnya.